Balinetizen.com, Buleleng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus memperkuat upaya preventif dalam mencegah kenakalan remaja melalui penyuluhan hukum kepada pelajar, pada Selasa (14/7/2026).
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru SMKN 1 Kubutambahan yang diikuti sekitar 407 siswa di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan.
Dalam pemaparannya bertajuk “Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang”, narasumber menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari membolos, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga perundungan. Selain itu, dijelaskan pula faktor-faktor yang memengaruhi munculnya perilaku menyimpang, seperti kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, serta lingkungan pergaulan yang tidak kondusif.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja yang dapat menurunkan prestasi belajar, merusak hubungan sosial dan keluarga, serta berpotensi menjerat pelaku ke dalam permasalahan hukum. Untuk mencegah hal tersebut, siswa diimbau memilih lingkungan pergaulan yang positif, menggunakan media sosial secara bijaksana, serta mematuhi tata tertib sekolah.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua bentuk kenakalan remaja dapat diproses secara pidana. Pelanggaran disiplin sekolah, seperti terlambat, membolos, atau melanggar tata tertib, diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di lingkungan sekolah. Namun, apabila perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, maupun perundungan yang mengandung unsur pidana, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah seorang siswa menanyakan cara mendisiplinkan remaja yang terus mengulangi kesalahan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa perubahan perilaku memerlukan keseimbangan antara ketegasan, konsistensi, dan komunikasi yang baik. Hukuman semata dinilai tidak cukup apabila tidak disertai pembinaan, keterlibatan orang tua, guru bimbingan konseling, maupun pihak terkait lainnya.
Pertanyaan lain membahas mengenai tindakan terhadap siswa yang tetap melakukan pelanggaran meskipun telah mengetahui bahwa perbuatannya salah. Narasumber menjelaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara bertahap, adil, dan sesuai tata tertib sekolah dengan mengedepankan pembinaan. Proses hukum hanya diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Buleleng berharap para pelajar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sejak dini sehingga mampu menghindari perilaku menyimpang dan menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, serta taat terhadap hukum. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 12.30 Wita. GS

