LKS Kembali Jadi Sorotan di Salah Satu SMP Negeri di Jember, Orang Tua Pertanyakan Penggunaan Dana BOS untuk Buku Paket

0
129

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jember

 

Keluhan orang tua siswa terkait kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Jember kembali mencuat pada awal Tahun Ajaran 2026/2027. Sejumlah wali murid mempertanyakan alasan masih adanya pembelian LKS, sementara pemerintah setiap tahun mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu penggunaannya diperuntukkan bagi penyediaan buku teks atau buku paket sebagai sumber belajar peserta didik.

Menurut sejumlah orang tua, kebijakan tersebut dinilai menambah beban biaya pendidikan yang seharusnya dapat diminimalkan melalui pemanfaatan Dana BOS.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya pembelian LKS yang terjadi hampir setiap tahun ajaran baru.

«”Setiap tahun pasti ada biaya LKS. Padahal kami mendapat informasi bahwa buku paket sudah dibiayai pemerintah melalui Dana BOS. Kalau begitu, kenapa kami masih harus membeli LKS?” ungkapnya.»

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila Dana BOS telah dialokasikan untuk pengadaan buku paket, mengapa di lapangan masih terdapat siswa yang diminta membeli LKS sebagai penunjang pembelajaran.

Sebagian wali murid berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Apabila penggunaan LKS memang dianggap penting dalam proses pembelajaran, masyarakat menilai perlu adanya kajian agar pengadaan bahan ajar dapat dibiayai melalui mekanisme yang tidak membebani orang tua siswa.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya transparansi penggunaan Dana BOS, khususnya pada komponen pengadaan buku paket. Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut telah direalisasikan sesuai ketentuan serta apakah buku paket yang dibiayai negara benar-benar tersedia dan dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.

Secara regulasi, pemerintah telah mengatur mengenai larangan praktik penjualan buku maupun bahan ajar yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Personil Yonif Mekanis 741/GN Manfaatkan Lahan Untuk TOGA

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 September 2010 serta mulai berlaku pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157.

Dalam Pasal 181 huruf a, ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam kepada peserta didik apabila tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Pasal 198 huruf a juga mengatur larangan serupa bagi tenaga kependidikan dalam ruang lingkup kewenangannya apabila menimbulkan konflik kepentingan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang ditetapkan pada 30 Desember 2016. Dalam Pasal 12 huruf a, disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan sekolah, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam kepada peserta didik.

Sementara itu, Ombudsman RI di berbagai daerah juga telah mengingatkan bahwa penggunaan LKS sebagai alat bantu pembelajaran diperbolehkan, namun sekolah maupun komite sekolah tidak boleh memfasilitasi praktik jual beli atau mewajibkan siswa membeli LKS.

Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah, khususnya terkait pengadaan buku paket dan penggunaan LKS, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.

Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai pengadaan buku paket yang dibiayai negara, sehingga tujuan utama Dana BOS untuk meringankan biaya pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh peserta didik.

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKH-P)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jember belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here