Balinetizen.com, Denpasar
Nilai Rupiah terus tertekan, labil, dengan kecenderungan turun pada pusaran Rp.18 ribu per 1 dolar AS, padahal BI sebagai otoritas moneter telah mengambil langkah cukup progesif, dua kali dalam satu bulan menaikkan suku bunga acuan 1 persen, lelang sertifikat BI dengan bunga lebih tinggi tidak mampu mengatasi tekanan turunnya nilai Rupiah.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Senin 27Â Juli 2026.
Menurutnya, BI telah gagal menjalankan peran sebagai penjaga stabilitas nilai Rupiah. Kegagalan ini secara makro ekonomi akan berdampak terhadap: laju inflasi, ekspor impor, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja. Barangkali karena kegagalan ini Gubernur BI secara kesatria mengundurkan diri.
Dikatakan, dari perspektif kebijakan moneter yang sehat dalam sebuah negara demokrasi yang semakin berkualitas, pengunduran diri Gubernur BI, dapat dipicu, antara lain “Cawe-cawe” intervensi pemerintah yang terlalu jauh, “pemaksaan” penggantian deputy Gubernur BI oleh Thomas Djiwandono, kemenakan Presiden Prabowo.
“Pengunduran diri Gubernur BI ini juga karena ada penarikan dana pemerintah di BI yang kesan publik kurang memperhatikan aspek kehati-hatian dalam perspektif BI sebagai otoritas moneter, ” kata Jro Gde Sudibya.
Menurutnya, BI sangat paham dana mengendap dalam sistem perbankan sampai jumlah Rp.2,350 T akibat buruknya iklim investasi, tidak dibenahi secara serius oleh pemerintah, akan sangat mempersulit bagi BI. untuk mempertahankan nilai Rupiah baik akibat lesunya ekonomi dan potensi risiko naiknya inflasi. Kondisi ini, BI akan menerima getahnya berupa labilnya nilai Rupiah.
“Gubernur BI juga tidak tahan bertahanan di puncak fiscal, karena kebijakan APBN yang “ugal-ugalan” dalam program MBG dan Koperasi Merah Putih, akan menurunkan persepsi akan kebijakan fiscal yang prudent, yang kemudian menjadi beban bagi BI dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah.
Menurutnya, penetapan UU No.4 tahun 2026 tentang P2SK pasal 50 A ayat 5 dan 6, memungkinkan Danantara menampung dana ilegal pencucian uang, bisa mengucilkan BI dari forum perbankan dunia yang sangat menghargai tinggi, “good governmence”, integritas dan ketatnya penegakan hukum.
“Dengan ditetapkannya Pusat Keuangan Internasional dengan sistem hukum civil law, akan semakin menyulitkan BI dalam kebijakan pengendalian moneter, kalau terjadi risiko keuangan dalam proyek ini, BI sebagai Otoritas Moneter bisa memikul bebannya, ” katanya.
Menurut Jro Gde Sudibya, agaknya Gubernur BI sekarang tidak mampu menanggung beban ini dan kemudian memilih mundur.
“Amburadulnya kebijakan moneter dan fiscal pemerintah telah memakan “korban”, Gubernur BI. Siapa kira-kira “korban” berikutnya. Yang terang, kalangan masyarakat menengah ke bawah hidupnya semakin morat-marit,” katanya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

