Jro Gde Sudibya
Balinetizen.com, Denpasar
Wacana Pusat Keuangan Internasional Seharusnya Ditolak oleh Masyarakat Bali dengan sejumlah alasan dan kerugian masyarakat Bali secara sosial dan budaya daerah.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, penasehat For HATI Bali, Forum Pemerhati Pembangunan Bali, Selasa 4 Juli 2026.
Menurut Jro Gde Sudibya, Bali sudah terlalu padat -over loaded-, bisa disimak krisis yang sedang menimpa Bali, sampah, kemacetan, krisis sosial seperti: tingginya angka gangguan jiwa plus “bundir” dan angka kriminalitas. Jangan membuat Bali dari pulau Sorga menjadi pulau Neraka.
Menurutnya, Bali dengan prinsip dasar Pariwisata Budaya yang menjadi rokh industri pariwisata Bali, yang memberikan nilai tinggi kepada: kesucian, ketenangan dan kedamaian. Pusat Keuangan Internasional mudah mengundang apa yang disebut ekonom pemenang hadiah Nobel 2001 Joseph Stiglitz, ekonomi perjudian -casino economy- yang bertentangan secara diametral dengan rokh pariwisata budaya.
Secara aturan hukum, kata Jro Gde Sudibya, lembaga keuangan internasional ini merujuk ke UU induknya UU No.4/2026 tentang P2SK, Penguatan, Pengembangan Sektor Keuangan, yang memungkinkan Danantara sebagai pengelola Pusat Keuangan dengan menarik dana “money laundry, dengan merujuk pasal 50 A ayat 5 dan 6.
Dikatakan, Pasal ini bisa memutihkan dana gelap dari korupsi dan tindakan pelanggaran hukum lainnya. Pasal ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, “Indonesia adalah negara hukum”.
Dikatakan, sistem hukum dalam Pusat Keuangan Internasional, sistem Common Law, berbeda dengan Sistem dalam konstitusi kita Civil Law, bisa ditafsirkan sebagai kawasan ini menjadi “negara dalam negara” terlebih-lebih bisa saja hakimnya didatangkan dari luar negeri. Fenomena ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 UUD 1945, “Negara Indonesia negara kesatuan berbentuk Republik”.
Dikatakan, wacana Pusat Keuangan Internasional ini tanpa konsultasi publik dengan masyarakat Bali, bisa ditafsirkan melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang Kebebasan Berpendapat yang dijamin konstitusi. Melanggar keputusan MK tentang partisipasi bermakna publik ,public meaningfull participation, untuk isu publik penting.
Menurut Jro Gde Sudibya, investor kakap pengelola “finncial office”, bisa diikuti oleh investor lainnya, yang akan menjadi pesaing pengusaha lokal termasuk UMKM.
“Persaingan bebas kapitalistik ini akan menggusur pengusaha lokal dengan semua konsekuensi ekonomi, politik dan sosial,” katanya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

