Bandara Ngurah Rai Bali Dapat Ancaman Bom dan Pembajakan via WhatsApp, Pengelola Sebut Hoaks

0
44

Balinetizen.com, Badung

Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali memastikan operasional penerbangan tetap berjalan normal setelah menerima pesan elektronik berisi ancaman bom dan pembajakan pesawat melalui aplikasi WhatsApp.

 

Communication & Legal Division Head Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Minggu (2/8/2026) pukul 21.58 WITA. Sesuai prosedur keamanan yang berlaku, pihak bandara bersama Komite Keamanan dan instansi terkait langsung melakukan serangkaian langkah antisipasi.

“Pihak bandara menerima informasi elektronik yang mengandung dugaan ancaman bom. Setelah laporan diterima, seluruh prosedur penanganan ancaman keamanan langsung dijalankan sesuai standar operasional,” ujar Eka Sandi, dalam keterangannya Selasa (4/8).

Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan manifest penumpang berdasarkan identitas yang tercantum dalam pesan, sterilisasi area penerbangan, pemeriksaan pesawat, hingga pengecekan seluruh barang bawaan penumpang.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi ancaman sebagaimana isi pesan yang diterima.

“Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kebenaran atas informasi yang diterima pihak bandara,” katanya.

Eka Sandi menegaskan, insiden tersebut tidak mengganggu aktivitas penerbangan maupun pelayanan kepada penumpang. Seluruh operasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap berlangsung aman, lancar, dan terkendali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan keamanan penerbangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda, membuat, ataupun menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di bandara. Bandara merupakan objek vital nasional yang sistem pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Manajemen bandara memastikan penelusuran terhadap sumber pesan WhatsApp tersebut masih terus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Demi Kepentingan Negara, Siti Fadilah Sarankan Presiden Segera Diberikan Vaksin Nusantara

Menurut Eka Sandi, penyebaran informasi palsu terkait ancaman bom maupun gangguan keamanan di bandara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, segala bentuk penyampaian informasi palsu mengenai ancaman dan gangguan keamanan di bandara merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here