2.000 Akomodasi Disebut Belum Sesuai Ketentuan, Satpol PP Bali Soroti Vila Bodong

0
107

 

Ilustrasi

 

Balinetizen.com, Denpasar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan terhadap vila tidak berizin atau vila bodong yang beroperasi di Bali. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Rai Dharmadi mengatakan keberadaan vila yang tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku usaha akomodasi yang telah memenuhi seluruh kewajiban.

Menurut Rai Dharmadi, pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan pendataan ulang terhadap vila yang sudah berdiri maupun yang sedang beroperasi. Pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan sekaligus menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Ia berharap vila yang selama ini dikategorikan sebagai vila bodong dapat diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga ke depan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Dengan data yang akurat, memudahkan kontrol apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi di vila dimaksud,” ujar Rai Dharmadi, Selasa (18/8/2026).

Selain persoalan perizinan, Satpol PP Bali juga menyoroti potensi pembangunan vila pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Pengawasan, kata Rai Dharmadi, perlu diperketat untuk mencegah pembangunan vila di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pemerintah kabupaten/kota dinilai memiliki peran penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing wilayah.

“Pastikan bahwa kegiatan itu memang tidak berada di zona yang dilarang. Kalau dilarang, tentu bagaimana lanjutnya, kami serahkan sebetulnya kepada kabupaten/kota,” katanya.

Baca Juga :  Belasan Titik Bencana Alam di Gianyar Sabtu Kemarin, Tidak Sebabkan Listrik Padam

Rai Dharmadi juga menegaskan Satpol PP kabupaten/kota perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam memastikan status maupun bentuk pelanggaran sebuah bangunan.

“Secara kasatmata mungkin kita bisa melihat bahwa ini ada kegiatan bodong. Tapi untuk memastikan bahwa itu bodong harus melibatkan OPD teknis seperti PU, lingkungan hidup, perizinan dan dinas terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Agus Made Yoga Iswara, menyebut masih terdapat sekitar 2.000 akomodasi pariwisata di Bali yang belum memenuhi ketentuan.

“Kalau dibilang masih ada jumlah nonresmi, masih ada. Itu kurang lebih 2.000-an. Tapi dari 2.000 ini setengahnya, jadi 1.000 itu adalah usaha pariwisata yang menggunakan KBLI real estate,” ungkap Yoga.

Menurut Yoga, sekitar 1.000 akomodasi tersebut menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) real estate, tetapi dalam praktiknya disewakan secara harian.

Padahal, penggunaan KBLI real estate tidak diperuntukkan bagi usaha akomodasi yang disewakan secara harian. Skema tersebut memiliki karakteristik berbeda dan lebih ditujukan untuk penempatan atau penyewaan dalam jangka waktu tahunan.

“Dia bisa risiko rendah menengah juga, cuma fungsinya sebenarnya bukan untuk disewakan harian, tapi ditempatkan tahunan,” katanya.

Karena itu, pemerintah juga membutuhkan dukungan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan akomodasi yang ditampilkan di platform mereka merupakan usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Dengan langkah tersebut, akomodasi yang menggunakan perizinan tidak sesuai, termasuk usaha dengan KBLI real estate tetapi menjalankan praktik sewa harian, diharapkan tidak masuk dalam daftar akomodasi resmi pada platform OTA.

“Jadi tinggal lagi 2.000. Kalau seandainya sekarang yang nonresmi 1.000 tidak menjual harian, itu otomatis turun. Sisa lagi 1.000,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Badung menerima Bantuan TJSP PT. BPD Bali

Penguatan pengawasan terhadap vila dan akomodasi tidak berizin di Bali diharapkan tidak hanya menjaga kepastian usaha dan tata ruang, tetapi juga mencegah kebocoran PAD serta memastikan sektor pariwisata berkembang sesuai ketentuan yang berlaku.(ags)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here