Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus mengawal proses hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), yang diduga menggunakan paspor Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
C.H. diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H. Pemeriksaan kemudian dikembangkan dan petugas menemukan C.H. juga membawa paspor berkebangsaan Tiongkok yang diduga asli.
Untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan merupakan warga negara Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan alat bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap C.H.
Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
Ia dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Proses penyidikan kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026.
Perkara penggunaan paspor Malaysia palsu tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdana terhadap C.H. digelar pada 28 Juli 2026. Hingga saat ini, proses persidangan telah memasuki sidang keempat yang digelar pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mendampingi proses persidangan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Imigrasi Ngurah Rai juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar guna mendukung kelancaran proses hukum perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap penyalahgunaan dokumen perjalanan sekaligus upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah penggunaan dokumen perjalanan palsu untuk memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

