Sidak Tambang Kampial Nusa Dua, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Izin dan Dasar Hukum

0
37

Balinetizen.com, Badung

 

 Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah memutuskan untuk menutup sementara aktivitas pertambangan di lokasi hingga seluruh dokumen, perizinan, serta aspek legalitas kegiatan dapat dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penutupan sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperjelas, khususnya mengenai perizinan pertambangan, dasar hukum pengelolaan lahan, kewenangan pengelola, serta legalitas aktivitas di lapangan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Dari pengecekan di lapangan, Pansus mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Selain persoalan izin, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi.

Menurut Dewa Nyoman Rai, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai amar putusan pengadilan tersebut, dokumen yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas di lokasi.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pantai Kuta Tergerus 20 Meter, Pemerintah Bangun Breakwater 'Raksasa' Rp260 Miliar

Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare.

Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan lahan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Menurut Pansus, luasan kawasan tersebut akan menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan klasifikasi kegiatan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dewa Nyoman Rai menegaskan, keputusan penutupan sementara bukan berarti aktivitas di lokasi tidak dapat dilanjutkan.

Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pembahasan akan dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai status lahan, pengelolaan, perizinan, putusan pengadilan dan aktivitas pertambangan di lokasi.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Apabila nantinya seluruh izin dan dokumen telah lengkap serta memenuhi ketentuan, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali.

“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.

Baca Juga :  Setelah Dosen Cabuli Mahasiswinya, Kini Dukun Cabuli Anak Angkatnya, Diciduk Polisi

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi secara terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Somvir kembali menyoroti luasan kawasan yang mencapai hampir 5,8 hektare.

“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut juga terungkap adanya perubahan dalam pengelolaan lokasi.
Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sedangkan pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami Pansus TRAP, terutama terkait kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan di lapangan.

Pansus menilai seluruh dokumen perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa aktivitas pertambangan dilakukan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas telah memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan.

Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan agar tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menyebut penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Diskerpus Badung Raih 2 Penghargaan, Serangkaian Peringatan Hari Kearsipan ke-51 di Riau

Dalam dialog di lapangan, wartawan juga mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Ketika ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat menunjukkan kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa dirinya memiliki surat tugas. Ketika kembali ditanyakan mengenai kartu identitas pengawas, dokumen yang ditunjukkan di lapangan berupa surat tugas.
Hal tersebut turut menjadi perhatian karena identitas, kewenangan dan dasar penugasan pengawas perlu dipastikan secara jelas, terutama karena kegiatan yang diawasi berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan seluas sekitar 5,8 hektare.

Petugas tersebut menjelaskan dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.

Namun, penjelasan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan lokasi.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak.
Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sejumlah aspek, mulai dari status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Dengan keputusan penutupan sementara tersebut, Pansus TRAP menegaskan aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya dinyatakan jelas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan DPRD Bali terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha, khususnya untuk memastikan kewenangan, perizinan, aktivitas di lapangan dan dasar hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pansus TRAP berharap proses lanjutan melalui RDP dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Badung.(ivn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here