Balinetizen.com, Buleleng
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/268/VIII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 29 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan/pencurian dengan modus pura-pura menukarkan uang di toko bangunan UD. Sumber Bangun, Jalan Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Atas kerja keras polisi dalam mengungkap kasus ini, al hasil berhasil menangkap pelakunya seorang warga negara asing (WNA) asal Negara Iran berinisial MS (54) di Bandara Ngurah Rai, pada 31 Agustus 2026 saat sipelaku ini hendak kembali ke Bali setelah sempat bepergian ke wilayah lain.
ā
“Peristiwanya terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar Pukul 14.58 WITA di toko bangunan UD Sumber Bangun, Jalan Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari. Dan atas aksi pelaku ini, sikorban berinisial IGPA (54) mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menukarkan uang rupiah kepada korban. Selanjutnya sipelaku mengalihkan perhatian korban sembari mengambil uang tunai milik korban,ā jelas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim saat menggelar pers rilis di Mapolres Buleleng, pada Selasa (15/9/2026).
ā
Lebih lanjut dikatakan
dari hasil penyidikan, sipelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mendalami kemungkinan adanya sipelaku melakukan aksi yang sama.
ā
“Dalam penangkapan pelaku, diamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta kunci, STNK, dan nota sewa, tas kain pink, tas jinjing Miniso, tas pinggang Oakley, sepasang sepatu Skchers serta sejumlah uang tunai,” tandas Kapolres Ruzi Gusman.
ā
Atas perbuatan sipelaku, dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 126 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 5 tahun. GS

