Balinetizen.com, Denpasar
Pertemuan ini membahas wacana penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 agar tetap menjaga kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.
​Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA tersebut dihadiri oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Bali, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali. Hadir pula perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali dan Bank Indonesia (BI) Bali untuk memberikan gambaran makroekonomi daerah.
​Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus), menyatakan bahwa seluruh peserta rapat pada prinsipnya sepakat atas wacana kenaikan UMP. Namun, penyesuaian tersebut harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat inflasi, serta kelangsungan usaha.
​Tekanan Daya Beli: Pelaku usaha menyoroti daya beli masyarakat yang saat ini melemah. Penyesuaian UMP yang terlalu tinggi dikhawatirkan melampaui kemampuan finansial perusahaan.
​Tren Kenaikan Upah vs Inflasi: UMP Bali tahun 2026 tercatat naik lebih dari 7%. Dalam empat tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP berkisar 6–7%, sementara inflasi berada di angka 2–3%.
​Faktor Biaya Hidup: Secara teori, kenaikan upah di atas inflasi seharusnya meningkatkan daya beli secara riil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan daya beli tetap tertekan akibat lonjakan biaya hidup dari faktor non-upah.
​Batas Kewenangan Daerah: Pemprov Bali tidak memiliki wewenang penuh menetapkan angka nominal karena formula UMP diatur pemerintah pusat. Ruang kebijakan daerah terbatas pada penentuan variabel indeks tertentu (alfa).
​Ajus mengingatkan bahwa penetapan UMP yang tidak realistis—seperti tuntutan mencapai Rp5,2 juta—berpotensi memicu dampak susulan yang merugikan pekerja.
​”Kalau UMP naik menjadi Rp5,2 juta dan pengusaha tidak mampu membiayai, dampaknya adalah PHK. Selain itu, jika pengusaha terpaksa menaikkan harga barang dan jasa, manfaat kenaikan upah hanya akan menjadi kenikmatan sesaat karena tergerus kenaikan harga,” tegas Ajus.
​Dari sisi industri pariwisata, Humas ASITA Bali Kande Putra menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja melalui UMP yang terukur. Meski demikian, ASITA mendesak pemerintah daerah agar bersikap adil dalam penegakan aturan usaha.
​”ASITA meminta pemerintah tidak hanya menambah beban bagi pengusaha formal yang taat aturan, tetapi juga menindak tegas pelaku usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin, pajak, dan standar keselamatan,” tegasnya.
​Pihaknya menuntut penerapan standar tunggal dan pengawasan yang sama bagi seluruh pelaku industri, serta meminta DPRD dan Pemprov Bali menunjukkan hasil penegakan hukum nyata dalam kurun waktu 100 hari.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

