Gubernur Koster Dukung Keluarga Integritas Anti Korupsi, Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Hilangkan Ruang Pungli

0
42

 

Balinetizen.com, Denpasar

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan pelayanan publik berbasis digital untuk mempercepat akses pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).

Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” dan diikuti para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali beserta pasangan masing-masing. Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo.

Gubernur Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap Program Keluarga Berintegritas yang digagas KPK. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penguatan sistem pemerintahan, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai tempat pertama pembentukan karakter, kejujuran, dan integritas.

“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengatakan keluarga juga memiliki peran penting dalam membangun pola hidup yang sehat dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengelola keuangan sesuai kemampuan. Menurutnya, keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran penting untuk menghindari tekanan ekonomi yang dapat membuka celah terhadap perilaku koruptif.

“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi 4 Pilar Dalam Penanganan Covid-19 Sangat Dibutuhkan

Dari sisi kelembagaan, Gubernur Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali sejak awal telah mencanangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui reformasi birokrasi, antara lain dengan penyederhanaan struktur pemerintahan melalui pengurangan jumlah Perangkat Daerah dari 49 menjadi 38. Pengisian jabatan juga dilaksanakan dengan menerapkan sistem merit berdasarkan kompetensi, prestasi, dan persyaratan administrasi.

“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Gubernur Koster.

Untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar, Pemprov Bali juga terus mendorong pelayanan publik berbasis digital. Gubernur Koster menilai digitalisasi dapat mengurangi interaksi yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan.

Namun, ia menegaskan bahwa sistem yang baik tetap harus didukung oleh integritas orang-orang yang menjalankannya.

“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya keluarga sebagai lingkungan pertama dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Nilai tersebut antara lain meliputi kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika.

Menurut Ibnu, pola hidup sederhana menjadi salah satu bagian penting dalam membangun keluarga berintegritas. Setiap anggota keluarga diharapkan mampu hidup sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah serta tidak menjadikan gaya hidup dan kemewahan sebagai tuntutan yang dapat memberikan tekanan kepada anggota keluarga lainnya.

Ibnu menjelaskan bahwa keluarga memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan sosial pertama yang membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang. Keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan integritas sekaligus mempengaruhi cara seseorang berpikir, mengambil keputusan, dan menghadapi godaan.

Baca Juga :  Kejagung periksa Peter Gontha sebagai saksi terkait korupsi Garuda

Karena itu, keluarga dapat menjadi benteng integritas, tetapi juga berpotensi menjadi sumber tekanan atau pintu masuk terjadinya korupsi apabila nilai-nilai integritas tidak dijaga. Setiap anggota keluarga diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol dengan saling mengingatkan dan tidak memberikan tuntutan yang mendorong anggota keluarga lainnya melakukan penyimpangan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK menjalankan tiga strategi yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi; pencegahan untuk menutup celah korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola; serta penindakan melalui proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara (asset recovery).

Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pencegahan korupsi. Melalui keluarga, nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kepedulian diharapkan tidak hanya dipahami, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan sejak 2004. Sementara itu, pada periode 2004 hingga April 2026 tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.

Gubernur Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK melalui Program Keluarga Berintegritas dapat semakin memperkuat budaya anti korupsi, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga dalam keluarga dan masyarakat. Menurutnya, penguatan sistem pemerintahan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas individu agar upaya pencegahan korupsi dapat berlangsung secara berkelanjutan.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here