Balinetizen.com, Denpasar
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mendatangi Polda Bali pada Rabu (16/9/2026). Didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), Daging tiba di Direktorat Kriminal Khusus sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
​Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat pada sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Daging yang mengenakan masker putih memilih tak banyak bicara saat disapa awak media.
“Iya, baik,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kondisinya.
​Usai jeda makan siang sekitar pukul 14.00 WITA, proses penyidikan kembali dilanjutkan.
​Kuasa hukum tersangka, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan.
​”Kami yakini semua bukti yang nanti dihadirkan bisa membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” tegas Pasek.
​Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil penyidikan akan dipublikasikan secara resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
​Pemeriksaan ini sebetulnya dijadwalkan pada Jumat (11/9/2026), namun baru terealisasi lima hari kemudian. Penyidik Polda Bali sendiri telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka sejak 4 September 2026 setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
​Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI) yang dilayangkan oleh I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalem Balangan pada 5 Januari 2026.
​Atas perbuatannya terkait penerbitan atau penggunaan dokumen palsu pada lahan pura tersebut, I Made Daging dijerat dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

