BBM Langka di Bali, Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite untuk Dijual Kembali

0
74

Balinetizen.com, Denpasar

 

Polda Bali bersama jajaran mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah kelangkaan BBM yang sempat terjadi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang diamankan oleh Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, lima perkara tersebut terdiri dari dua perkara yang ditangani Polresta Denpasar, dua perkara oleh Polres Tabanan, dan satu perkara oleh Polres Gianyar.

“Dua perkara ditangani oleh Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor, dua perkara ditangani oleh Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, dan satu perkara ditangani oleh Polres Gianyar dengan dua orang terlapor,” ungkap AKBP Chandra saat konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jeriken, botol plastik berisi Pertalite, kendaraan bermotor, selang, mesin penyedot minyak, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM sebelum dijual kembali.

Polisi menduga para terlapor memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali Pertalite yang dibeli dari SPBU.
Polisi Sita Jeriken hingga Mesin Penyedot BBM
Dalam perkara pertama yang ditangani Polresta Denpasar, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial AK. Barang bukti yang disita meliputi lima jeriken berkapasitas 30 liter yang terisi penuh Pertalite, satu unit Toyota Rush, dua selang, satu mesin penyedot minyak, serta uang hasil penjualan sebesar Rp60 ribu.

Pada perkara kedua, polisi mengamankan tiga terlapor berinisial AD, FR, dan MM. Dari perkara ini, petugas menyita empat jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu selang, dua unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga :  Paket Datang Tak Utuh, Konsumen Pertanyakan Standar Pengiriman JNE

Sementara itu, tiga perkara lainnya ditangani oleh jajaran Polres Tabanan dan Polres Gianyar, dengan terlapor masing-masing berinisial RV, WS, dan NH.

Dari terlapor RV, polisi menyita tujuh botol berukuran 1,5 liter berisi Pertalite dan satu kendaraan roda dua.

Dari terlapor WS, barang bukti yang diamankan berupa 14 botol berukuran satu liter berisi Pertalite, dua jeriken berkapasitas lima liter yang masing-masing berisi Pertalite, satu selang sepanjang empat meter, satu corong, serta lima botol plastik kosong berukuran satu liter.

Adapun dari terlapor NH, polisi mengamankan tiga botol berukuran 1,5 liter, empat liter Pertalite dalam satu jeriken, satu tas berwarna biru, dan satu unit sepeda motor.
Pertalite Dibeli di SPBU, Lalu Disedot dan Dijual Kembali
AKBP Chandra menjelaskan, modus yang diduga dilakukan para terlapor adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan bermotor. BBM tersebut kemudian disedot dan dipindahkan ke wadah penampungan, termasuk botol plastik berukuran 1,5 liter, untuk selanjutnya dijual kembali.

“Pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik isian yang 1,5 liter untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Pengungkapan lima perkara ini merupakan bagian dari penyelidikan kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah situasi kelangkaan yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali.
Praktik tersebut diduga dapat mengganggu penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca Juga :  Semangat Napak Tilas Meningkat, Generasi Muda Antusias Peringati HUT ke-422 Kota Singaraja

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, proses hukum terhadap para terlapor tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here