Balinetizen.com, Jember
Harapan masyarakat agar layanan pengiriman barang berjalan lancar dan aman kembali diuji. Seorang warga Jember, Ibu Rita, mengaku kecewa setelah paket pigura berbahan kaca yang ia kirim ke Yogyakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi JNE dilaporkan rusak parah saat tiba di tujuan.
Menurut keterangan, barang dikirim dalam kondisi baik dari Jember. Namun setibanya di Yogyakarta, penerima mendapati pigura tersebut telah pecah berkeping-keping saat dibuka. Kondisi ini tentu menimbulkan kerugian sekaligus kekecewaan mendalam bagi pengirim.
“Kami sebagai konsumen berharap barang sampai dengan aman. Tapi kenyataannya justru rusak total,” ungkap Ibu Rita.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam jasa pengiriman barang. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, tanggung jawab atas kerusakan barang selama proses pengiriman diatur dalam beberapa regulasi.
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, atau kompensasi lain yang sesuai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos juga menegaskan bahwa penyelenggara layanan pos atau kurir bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman sejak diterima hingga diserahkan kepada penerima.
Dalam praktiknya, perusahaan ekspedisi biasanya memiliki syarat dan ketentuan terkait klaim, termasuk kewajiban pengemasan yang layak serta penggunaan layanan asuransi untuk barang bernilai atau rentan rusak. Namun demikian, tanggung jawab dasar atas kerusakan tetap melekat pada pihak penyedia jasa, selama kerusakan terjadi dalam proses pengiriman.
Pengamat perlindungan konsumen menilai, kasus seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme klaim yang transparan dan berpihak kepada konsumen. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat mengadukan kasusnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengirim barang mudah pecah, serta memastikan adanya perlindungan tambahan seperti asuransi. Di sisi lain, perusahaan jasa pengiriman diharapkan meningkatkan standar penanganan barang agar kepercayaan konsumen tetap terjaga.
( erman)

