Pedagang Obat Tradisional di Pasar Senggol Negara Ditahan

0
405

Pedagang Obat Tradisional di Pasar Senggol Ditahan

Balinetizen.com, Jembrana

Pedagang jamu dan obat tradisional di Pasar Senggol Negara, Rbh (70) dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, akhirnya ditahan.

Penahanan terhadap tersangka Rbh setelah berkas tahap kedua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (28/10).

“Ya benar, terkait obat dan jamu ilegal. Saat pelimpahan dari Loka POM Buleleng juga ada” ujar Kasi Intel Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Agus Sumardika bersama Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, Senin (28/10).

Tersangka lanjutnya, dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan ketersediaan obat farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar.

“Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti berupa obat dan jamu tanpa izin edar. Total ada 19 item obat tradisional yang peredarannya dilarang” ungkapnya.

Sebelumnya, pada akhir bulan Juli lalu Loka POM Buleleng mengadakan sidak ke Jembrana, salah satunya juga ke Pasar Senggol Negara.

Dari sidak itu ditemukan 300 pieces dengan total 19 item jamu yang mengandung bahan kimia dan obat keras tanpa izin edar. Jamu dan obat tanpa izin edar ini dikemas dalam berbagai jenis, seperti kapsul, serbuk dan cairan dalam botol.

Temuan obat dan jamu di kios di Pasar Senggol Negara oleh Loka Buleleng sudah yang kesekian kalinya dan tersangka sudah diperingatkan.

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana belum lama ini mengatakan pihaknya akan mengupayakan penindakan pidana. Loka POM Buleleng dalam pengawasanya selalu mengedepankan pembinaan. Namun jika membandel akan dilanjutkan dengan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku. (Komang Tole)

Baca Juga :  Apresiasi Penerapan Standar Pelayanan Prima di Badung, Pengadilan Negeri Denpasar Akan Buka Layanan Pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here