Pelaku Ilegal Loging Diamankan di Polres Jembrana

0
467
Pelaku ilegal loging, Wayan Raun (37) dari Desa Ekasari, Kecamatan Melaya diamankan di Polres Jembrana.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Pelaku ilegal loging, Wayan Raun (37) dari Desa Ekasari, Kecamatan Melaya diamankan di Polres Jembrana.

Bersama pelaku juga diamankan 84 batang kayu hutan jenis buluh. Pelaku diamankan pada Jumat (28/2).

Menurut Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, penangkapan terhadap pelaku ilegal loging, Kadek Arun berawal dari informasi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati 84 batang kayu jenis buluh di gudang serkel milik Wayan Astianto. Dari keterangan Astianto, kayu-kayu tersebut milik Kadek Raun.

“Setelah kami mintai keterangan, pelaku Raun mengakui bahwa kayu-kayu itu miliknya” ujar Waka Polres Jembrana Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (4/3).

Kayu-kayu tersebut lanjutnya, didapat pelaku setelah menebang pohon jenis buluh di hutan lindung Ekasari, Desa Ekasari pada hari Sabtu (1/2) sekitar pukul 18.30 Wita.

Selanjutnya oleh pelaku, dipotong-potong menggunakan sainsow dijadikan berbagai bentuk balok. Setelah berbentuk balok, kayu-kayu itu kemudian dibawa ke serkel milik Astianto dengan maksud dihaluskan.

“Dari pengakuan pelaku katanya akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Ini masih kami kembangkan” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e dan pasal 82 ayat (2) Yo pasal 12 huruf B UU RI nomor 18 tahun 2013’tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar rupiah.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :  GIPI Bali Terus Upayakan Persiapan Kemungkinan Dibukanya Pariwisata Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here