
Balinetizen.com, Denpasar –
Pandemi virus corona telah berdampak serius terhadap dunia pariwisata Indonesia, tidak terkecuali Bali. Pelesuan dunia pariwisata sudah mulai dirasakan oleh pekerja pariwisata dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan dari data dan riset yang ada bahwa sektor yang menjadi penyelamat dari dampak epidemi Corona bagi sektor pariwisata adalah sektor pertanian, bahkan saat terjadi tragedi bom Bali maka pertanian lah yang menjadi bantalan penyelamat krisis ekonomi kita saat itu.
“Hal ini bisa menjadi alternatif solusi terhadap dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengurangan jam kerja sehingga memungkinkan tenaga kerja kita bisa memiliki waktu untuk beralih menjadi petani, sekarang tinggal dicarikan model pertanian apakah yang cocok untuk para anak muda yang kebanyakan tergolong millenial?,” tutur Dr I Made Mangku Pastika, Anggota DPD RI Perwakilan Bali saat pertemuan dengan Kepala Biro Pusat Statistik (BPS) Bali, tokoh serta praktisi dan pemerhati pariwisata yang bertajuk: “Safety Net: Penyerapan Aspirasi: Tantangan dan Alternatif Solusi”, di Sekretariat DPD RI Perwakilan Renon, Denpasar, Senin (9/3/2020).
Untuk itulah, pihaknya juga kali ini mendengarkan dari para pelaku pertanian kira-kira bagaimanakah untuk menarik minat (passion) anak-anak muda agar tertarik terjun ke sektor pertanian.
“Cuma ternyata setelah dipetakan ada beberapa masalah terkait bagaimana untuk mendapatkan sertifikasi beras organik yang ternyata masih relatif mahal (sekitar 10 juta/sertifikat),” ujar Pastika.
Maka dari itu, Dirinya akan mengirimkan surat kepada kementerian dan instansi terkait agar dapat mempermudah perolehan sertifikasi tersebut, “Sebab hal ini terkait pemasaran dan daya saing hasil pertanian kita,” terangnya.
Menurutnya, DPD tidak mewakili partai tapi kita yang mewakili masyarakat dengan menampung aspirasinya untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Biasanya kita mengundang menteri atau pejabat yang kompeten dan kita menyampaikan aspirasi masyarakat, seperti beberapa waktu lalu kami meninjau perikanan di daerah Sangeh yang mengalami kendala anggaran pengembangan dan perolehan bibit ikan”.
Setelah ditelusuri masalahnya adalah disebabkan kini berkenaan dengan Perikanan darat sudah mengacu pada UU no 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangannya diserahkan kepada kabupaten sedangkan di kabupaten tidak memiliki dana yang besar untuk mengelola perikanan, “Banyak hal yang Karena UU atau peraturan suatu hal tidak bisa berjalan di daerah,” pungkas Mangku Pastika.
Pewarta : Hidayat
Editor : Hana Sutiawati
