MA Tolak Kasasi, Partner Sandoz Tetap Dipenjara 3 Tahun

0
620

 

Balinetizen.com, Denpasar

Upaya hukum AA Ngurah Alit Wiraputra ( 52 ) lepas dari jerat hukum kasus penipuan penggelapan dalam proyek pengembanga Pelabuhan Benoa gagal total. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alit Wiraputra. Artinya MA menguatkan putusan tingkat banding yakni 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasi Pidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Sebab, pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dengan korban Sutrisno Lukito Disastro. “Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka Widanta.

Di lain sisi, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Sutrisno Lukito Disastro merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada. “Sebagai korban kami mengapresaisi penegak hukum,” ungkap Agus dikonfirmasi terpisah.

Agus Sujoko menambahkan pihaknya tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno. Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan pihak penerima aliran dana dengan dalih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Putusan ini kami jadikan dasar melaporkan para pihak penerima dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.

Diantara yang bakal jadi terlapor adalah Putu Pasek Sandoz Prawirottama putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika . “ Sandoz ikut menerima dana itu. Tentu akan kami laporkan Kecuali I Made Jayantara yang sudah mengembalikan dana, tidak kami laporkan,” imbuhnya. (NT-MB)

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-67 Provinsi Bali di Kota Denpasar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here