Hadiri pengukuhan Bendesa di desanya, Wabup Kembang apresiasi proses musyawarah mufakat.

0
617
Bendesa Adat Desa Pekraman Pangyangan Kecamatan Pekutatan dikukuhkan oleh ketua Majelis Desa Adat  Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, Rabu(11/3). Terpilih kembali untuk ketigakalinya , I Ketut Rena , sebagai bendesa masa bakti 2020-2025 .

Balinetizen.com, Jembrana- 

 

Bendesa Adat Desa Pekraman Pangyangan Kecamatan Pekutatan dikukuhkan oleh ketua Majelis Desa Adat  Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, Rabu(11/3). Terpilih kembali untuk ketigakalinya , I Ketut Rena , sebagai bendesa masa bakti 2020-2025 .
Pengukuhan yang diawali dengan pengubhaktian bersama di utama mandala pura puseh desa Pekraman Pangyangan, dihadiri Wakil Bupati Jembtana I Made Kembang Hartawan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana I Made Sudarmita,  anggota DPRD dapil Pekutatan, Camat Pekutatan I Wayan Yudana ,  Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia serta didampingi Perbekel desa Pangyangan, I Wayan Dwita.
Ketua Panitia,  I Ketut Ardana mengatakan, terpilihnya Bendesa yang baru dilandasi dengan musyawarah mufakat.”pemilihan dilaksanakan lantaran masa ayahan(masa bakti) jero bendesa lama telah selesai. Sesuai paruman pamucuk , I Ketut Rena di pilih secara musyawarah mufakat untu masa bhakti 2020 – 2025, “ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengaku bangga lantaran pemilihan Bendesa bisa berlangsung lancar.
” Kendati  prosesnya  sedikit alot,  namun bisa dilalui dengan lancar dan dilakukan melalui musyawarah mufakat,”ujarnya.
Wabup Kembang juga minta agar setiap kegiatan yang disusun desa adat melibatkan sekaa teruna. ” Harapan saya sekehe teruna dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan program.agar mereka mengerti  dan belajar secara langsung. Namum tetap diberikan pemahaman terlebih dahulu,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Jembrana

Baca Juga :  Bazar Amal Banjar Teba Sari, Bupati Adi Arnawa Dorong Kebangkitan Pariwisata Kuta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here