Gubernur Koster Sampaikan LKPD Bali 2019, Optimis Kembali Raih WTP

0
518
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (11/3/2020).

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali  menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (11/3/2020).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2019, telah melakukan upaya perbaikan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Harapan kami opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2019 dapat kami raih kembali,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Opini WTP atas laporan keuangan bukan merupakan suatu tujuan, tetapi merupakan proses dari tahapan tertentu untuk mencapai suatu akuntabilitas dari seluruh proses pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

Opini WTP merupakan ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing entitas sehingga dengan opini inilah akan dapat mengukur proses akuntabilitas di suatu entitas tertentu.
Untuk itu, Gubernur Koster meminta  kepada para kepala OPD agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta tetap berpijak pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggung-jawaban laporan keuangan.

Sementara itu Kepala  Perwakilan BPK Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan apresiasi atas kinerja dari Gubernur Bali beserta jajarannya yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat 20 hari dari batas waktu akhir Maret 2020.
Sri Haryoso menyampaikan bahwasanya laporan keuangan yang diterima BPK telah dilakukan review sebelumnya oleh Inspektorat sehingga diharapkan tidak menemui banyak masalah.

Dalam penyampaian hasil pemeriksaan keungan nantinya BPK tidak hanya akan menyampaikan informasi terkait laporan keuangan dan kepatuhan kepada peraturan yang ada.
Namun juga akan menambahkan terkait informasi perkembangan ekonomi makro serta  kinerja anggaran/kinerja keuangan.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Salurkan BST Tahap 4 dan 5 di Canggu, Harapkan Bantuan Tepat Sasaran dan Tepat Arah Dalam Penggunaan

“Dalam waktu 60 hari atau sekitar pertengahan Mei 2020, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan yang akan disampaikan di DPRD Provinsi Bali,” ujar Sri Haryoso.
Ke depan Sri Hariyoso berharap kerjasama serta komunikasi yang baik tetap terjalin sehingga BPK akan bisa bekerja lebih objektif dan mempercepat jalannya pemeriksaan.

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here