Balinetizen.com, Denpasar-
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-42 (PKB XLII) tahun 2020 resmi ditiadakan. Peniadaan PKB tahun ini sebagai dampak masih meluasnya penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Pulau Dewata dan Indonesia pada umumnya.
“Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 ditiadakan,” demikian bunyi Surat Gubernur Bali Nomor : 430/3287/Sekret/DISBUD tertanggal 31 Maret 2020 kepada Bupati/Walikota Se-Bali di perihal PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan
Dalam surat ini disebutkan bahwa bahwa arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Data Penyebaran COVID-19 di seluruh Negara termasuk Indonesia semakin meningkat, hal ini telah disertai upaya serius seluruh Negara untuk menanggulangi penyebaran pandemi COVID-19 dengan berbagai kebijakan termasuk social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan berakhirnya, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sementara itu Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020, yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 13 Juni hingga 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran COVID-19 yakni 29 Mei 2020.
“Dengan kondisi tersebut di atas, mengakibatkan segala persiapan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara optimal,” kaya Gubernur Koster dalam suratnya.
Setelah mendapat masukan secara lisan dari Bupati/Walikota se-Bali yang pada prinsipnya setuju untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020.
“Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 ditiadakan,” tutup Gubernur Koster dalam suratnya.
Sumber : Humas Pemprov Bali

