Pemprov Bali Dukung Upaya Peningkatan Sistem Pertanian Organik

Suasana Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan II di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (7/5).

Balinetizen, Denpasar

Pemerintah Provinsi Bali terus mendukung upaya peningkatan kualitas system pertanian organik di Bali, karena itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam wawancaranya dengan awak media setelah menghadiri Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan II di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (7/5).

Dalam wawancara yang turut didampingi Sekda Provinsi Bali I Dewa Made Indra, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini adalah mengubah mindset masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi makanan organic untuk kesehatan. “Saat ini kita masih berupaya menggiring warga untuk menyukai makanan organik, jangan dilihat dari mahalnya karena itu investasi kita terutama di bidang kesehatan,” jelasnya.

Untuk itu Wagub Cok Ace melanjutkan akan berupaya untuk terus memberikan subsidi kepada petani, terutama petani organik. Apalagi hingga saat ini produk organik masih terjual dengan harga mahal di pasaran, itu menjadi nilai plus juga bagi petani. “Ini menjadi prioritas kita, untuk tahun depan kita akan kalkulasi lagi, kita berupaya menaikkan subsidi tersebut,” cetusnya.

Sementara dalam sidang, Ketua Pansus Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan penjelasan terhadap Raperda inisiatif DPRD provinsi Bali atas Raperda tentang Sistem Pertanian Organik. Ia berpendapat memang system pertanian konvensional telah terbukti mampu meningkatkan produksi pangan, namun petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.

“Hal ini disebabkan karena sistem tersebut membuat petani tergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida,” jelasnya. Sistem pertanian tersebut selain telah mengilangkan varietas lokal, namun juga berdampak buruk terhadap kondisi tanah, pencemaran lingkungan dan ancaman bagi kesehatan manusia.

Lebih lanjut ia menyatakan karena kondisi alam dan sumber daya manusia Indonesia dengan kearifan lokalnya yang mendukung, negara ini mempunyai potensi tinggi untuk pengembangan sistem organik, apalagi saat ini mengkonsumsi produk organik sudah menjadi gaya hidup. Berkaitan dengan pengembangan pertanian organic, Pemerintah tekah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI no. 64/Permentan/OT.140/5/2013, tentang Sistem Pertanian organik disusul dengan peraturan dari Badan Standarisasi Nasional SNI 6729:2016 yang menetapkan sistem pertanian organic di lahan pertanian.

Secara umum substansi pertimbangan pengusulan Raperda ini adalah: Sistem Pertanian Organik ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan warga, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis dan varietas unggul menyebabkan petani akan semakin bergantung pada bahan-bahan tersebut, system pertanian organik di Bali belum memenuhi kaedah-kaedah pertanian organik yang diatur oleh UU, sehingga dipandang perlu untuk membuat Raperda tersebut.

Hal lain yang dibahas adalah tentang perubahan ketiga atas Perda Prov Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dibacakan oleh Drs Gede Kusuma Putra. Poin penting yang ia sampaikan yaitu perlunya mengubah pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan roda dua dan roda tiga 250 cc dalam pera Nomor 8 Tahun 2016. Dimana sebelumnya milik kedua dikenakan 3%, milik ketiga 4,5%, milik keempat 5% dan milik kelima 7,5%. “Untuk milik keempat perlu diganti menjadi 5% agar memenuhi rasa keadilan,” jelasnya. Selain itu Perlu juga ada perubahan tarif BBNKB I sesuai dengan perda 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang semula 15% menjadi 10% guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum dalam meremajakan armadanya. Penghitungan BBNKB juga diharapkan menjadi saat hari kerja saja dalam rangka taat dan kepastian hukum.

Disinggung pula pada kesempatan itu adalah nomenklatur OPD Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan pendapatan Daerah sesuai dengan Pergub Bali Nomor 66 Tahun 2018. Serta beberapa aturan pengenaan pajak yang memihak masyarakat umum namun juga tidak merugikan keuangan daerah.

Editor : Sutiawan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung

  Balinetizen.com, Badung Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya,...

Bhakti Sosial Ngrombo ke-48, Pemprov Bali Serahkan Bantuan dan Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama

  Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan...

Imigrasi Singaraja Kembali Mendeportasi WNA Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

  Balinetizen.com, Buleleng Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran...

Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP ke MPP Kabupaten Badung

Wabup Ketut Suiasa menerima kunjungan Mendagri Tito Karnavian dan...

JPO Diresmikan, Menko AHY Tekankan Beri Layanan Terbaik Bagi Wisatawan

Balinetizen.com, Badung Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) I Gusti Ngurah...

Realisasi PWA 2024 Lampaui Target, Sekda Dewa Indra Pastikan Teralokasi Sesuai Peruntukannya

  Balinetizen.com, Denpasar   Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa...

Sidang Lanjutan Dugaan Malpraktek, Ahli Farmasi Sebut Injeksi Antrain Tepat dan Bukan Malpraktek

Balinetizen.com, Denpasar Selasa, 21 Januari 2025, Sidang Perkara Pidana, yang...
spot_img

Related Articles

Popular Categories