Adapun Lokasi yang ditinjau yakni RS Bakti Graha Medika dan UPTD Puskesmas Banjarangkan II dan lokasi lainnya, yang nantinya akan dipergunakan untuk mengkarantina bagi Masyarakat dengan Status ODP.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa Tempat tersebut, akan dipergunakan untuk mengkarantina Masyarakat Klungkung dengan status Orang Dalam pemantauan (ODP) yang tidak mau melakukan karantina diri di rumahnya masing-masing.
Bupati Suwirta menghimbau kepada masyarakat yang berstatus ODP untuk melakukan Karantina diri di rumah masing-masing. Apabila tidak mentaati hal tersebut, maka Pemkab akan membawa pasien tersebut ke tempat yang sudah ditunjuk sebagai tempat Karantina untuk masyarakat yang berstatus ODP.
Bupati Suwirta meminta Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten untuk segera mempersiapkan Keperluan untuk tempat yang akan digunakan sebagai tempat Karantina masyarakat yang berstatus ODP. (Humasklk/ Cok)

