Prajaniti Bali Mohon Gubernur Ajukan PSBB ke Pusat

0
462
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Prajaniti Bali, Drs. I Made Arnita Bagia, S.H., M.H.

 

 

 

Balinetizen.com,Denpasar-

 

Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali (DPD Prajaniti Bali) memohon kepada Gubernur agar segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Pusat. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Prajaniti Bali, Drs. I Made Arnita Bagia, S.H., M.H di Denpasar. Menurut dia, berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali per tanggal 12 April 2020 pada pukul 18.00 WITA, perkembangan kumulatif kasus COVID-19 mencapai 81 Positif ( 74 WNI, 7 WNA) Sembuh 19 (15 WNI, 4 WNA) dan tercatat 2 Meninggal. Belum lagi tercatat ada 4 (Empat) Kabupaten/Kota di Bali yakni Badung, Denpasar, Jembrana, Buleleng yang mengalami local transmission. “Jadi ini adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan belum lagi penularan yang dari luar daerah kisaran 16% dengan rincian 13 kasus positif berbanding 81 yang terakumulasi positif” tegas pria yang juga seorang advokat ini.

Sementara itu, Ketua DPD Prajaniti Bali, dr. Wayan Sayoga menegaskan dalam berbagai kesempatan pihaknya selalu berusaha menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah Provinsi berdasarkan data dan fakta yang ada. Termasuk didalamnya pihaknya menghimbau agar Pemerintah dan masyarakat harus siap dengan berbagai kemungkinan terburuk terkait wabah COVID-19 ini. “Kami tidak ada tendensi untuk menakuti-nakuti, namun mari segera antisipasi segala kemungkinan, dan sekali lagi kami mohon kepada pemerintah Provinsi Bali khususnya untuk segera menyiapkan langkah strategis yang sesuai dengan aturan dari pusat” harap Wayan Sayoga.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Prajaniti Bali, Drs I Made Arnita Bagia, S.H., M.H, secara aturan dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta disokong oleh PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dengan memperhatikan perkembangan kasus kumulatif COVID-19 di Provinsi Bali, maka tidak ada pilihan lain bagi Gubernur Bali untuk memohon kepada Menteri Kesehatan untuk pemberlakuan PSBB.”Bali sebagai daerah pariwisata dunia, dengan traffic tamu mancanegara yang tinggi 6 bulan terakhir, harusnya lebih ketat dari daerah lainnya” imbuh Made Bagia, panggilan akrab pengurus DPD Pajaniti Bali ini. “Daerah lain seperti Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi), Tegal Jawa Tengah, Kota Malang, Kabupaten Fakfak, telah mengajukan PSBB”, sambungnya. Disisi lain, tegas salah satu Wakil Ketua Prajaniti Bali ini, masing-masing wilayah memang memiliki case tersendiri. Namun melihat pola persebaran COVID-19 yang tanpa pandang bulu ini, menurut dia, jangan mengorbankan masa depan Bali dengan ketidaktegasan, pungkasnya.

Baca Juga :  Weekend Market di KEBON Vintage Cars Jadi Ajang Bertemunya Pelaku UMKM

Oleh: I Made Dwija Suastana, S.H.,M.H.
(Sekretaris DPD Prajaniti Hindu Indonesia Bali)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here