Balinetizen.com, Denpasar-
Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan berbagai skema berkaitan jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Salah satunya Gubernur Koster yang sebelumnya lama bertugas di Komisi X DPR RI bidang pendidikan ini sangat memperhatikan nasib para peserta didik di Bali mulai dari siswa hingga mahasiswa.
Gubernur Koster menyiapkan bantuan/subsidi biaya pendidikan untuk siswa dari SD, SMP, SMA/SMK/SLB hingga juga bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Paket 4 dan Paket lima dalam skema kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disampaikan Gubernur Koster dalam keterangan pers, Kamis (23/4/2020).
Dalam Paket 4 disebutkan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Paket 5, bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.

Paket 4 dan Paket 5 ini bersama tiga Paket lainnya merupakan bagian Skema Kedua dalam kebijakan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Skema Kedua untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dianggarkan sebesar Rp. 112,0 milyar untuk lima Paket.
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).
Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sedangkan bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Bantuan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya.
Secara keseluruhan, penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial disiapkan pagu anggaran sebesar Rp. 261 milyar untuk dua Skema.
Sementara Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar.
Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selanjutnya, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi: jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.
Sumber : Humas Pemprov Bali

