Polisi Proses Dua Oknum Wartawan Ajukan Proposal

0
550
Ajukan proposal ditengah pandemi Covid-19 dengan nilai puluhan juta rupiah, dua oknum wartawan berurusan dengan pihak Kepolisian.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Ajukan proposal ditengah pandemi Covid-19 dengan nilai puluhan juta rupiah, dua oknum wartawan berurusan dengan pihak Kepolisian.

Informasi di Polres Jembrana, kedua tersangka sempat dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Jembrana, Selasa (21/4). Sebelumnya mereka mengajukan proposal ke Kodim 1617/Jembrana.

Surat bernomor: 01/AWDI BALI/IV/2020, tanggal 25 April 2020 perihal pemohonan donasi melalui proposal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid 19.

Dalam proposal tersebut juga tercantum rencana pembiayaan diantaranya, Sumbangan ke panti asuhan Rp.15.000.000, Akomodasi wartawan Rp.12.000.000, Bantuan 250 paket sembako Rp.7.500.000,, Biaya operasional dan makan Rp.17.000.000, Biaya tak terduga Rp.5.000.000, Biaya publikasi Rp.5.000.000 dan Biaya sewa mobil 10 hari Rp.2.000.000, denga total jumlah Rp.63.500.000.

Dari rencana pembiayaan tersebut ditemukan kejanggalan, yang mana dana yang disumbangkan dan bantuan, lebih kecil dari dana operasional dan hal lainnya.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita dalam keterangan persnya, Kamis (23/4) mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI no 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang dengan ancaman hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Kedua tersangka kata Kapolres Jembrana, melakukan tindak pidana menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.

Menurut Kapolres Adi Wibawa, kedua tersangka dengan inisial IDMDPE (37) dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya dan I (54) dari Kediri, Jawa Timur dengan alamat sementara di Jalan Mawar Gang Kedondong, Tabanan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni empat (4) rangkap surat dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) nomor 01/AWDI BALI/IV/2020, tanggal 25 April 2020 dan satu buah buku expedisi bukti pengiriman surat bersampul warna merah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Infrastruktur Jalan untuk Tunjang Kegiatan Produksi

Surat tersebut kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut. Gede Adi Wibawa juga ditujukan kepada Kasat Lantas Polres Jembrana, Direktur PDAM Kabupaten Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, Kapolsek Negara.

Selain kepada keempat pejabat tersebut kata Kapolres dalam keterangan pers yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu Suartawan, surat itu juga ditujukan kepada Kapolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo dan Kapolres Jembrana.

“Terkait kasus ini kami juga berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Jembrana” jelasnya.

Dikesempatan itu Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat atau instansi agar waspada dan berhati-hati serta mengkonfirmasikan atau melaporkan jika ditemukan adanya oknum meminta bantuan dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menambahkan pihaknya sempat berkordinasi dengan Dewan Pers terkait asosiasi oknum wartawan tersebut.

Perkara tersebut menurutnya akan dilimpahkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jembrana dalam sepekan ini.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here