Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar

0
546
Pemantauan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi IB. Alit Adimerta, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi covid 19, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sidak pemantauan kesiapan di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, menuju adaptasi kebiasaan baru, pada Senin (15/6).

Pemantauan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kepala BKPSDM Wayan Sudiana, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi IB. Alit Adimerta, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari.

Pemantauan kesiapan ini dimulai di Kantor Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Jalan Letda Tantular Denpasar, lalu dilanjutkan di Kantor Dinas Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota Denpasar, lalu dilanjutkan ke Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, dilanjutkan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Denpasar, lalu Kantor Camat Denpasar Utara, lalu terakhir ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari  Surat Edaran Walikota  Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar. Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  dilingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, Instansi Vertikal dan Perusahaan Swasta  wajib membentuk satgas pencegahan covid 19 di masing masing instansi

Baca Juga :  Pasca Polsek Sukasada Mempolice Linekan Area Pengerusakan Berbagai Jenis Pohon Di Hutan Sambangan, Kelompok Wana Lestari Koordinasi Ke KPH Bali Utara Buleleng, metrobali.co.id Bak gayung bersambut pengaduan dugaan pengerusakan berbagai jenis tanaman yang dikelola Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng ke Mapolsek Sukasada dan ke UPTD. KPH Bali Utara, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Hal ini ditindak lanjuti oleh Penyidik Reskrim Polsek Sukasada dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut. Untuk memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengerusakan berbagai jenis tanaman yang dilakukan terduga pelaku berinisial DMG yang mengaku Koordinator Kelompok Kawal Hutan Sambangan, pihak Polsek Sukasada memasang police line (garis polisi) pada areal pengerusakan tanaman yang dikelola Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan yang berlokasi di Banjar Anyar, Desa Sambangan. Berbagai jenis tanaman yang dikelola dan ditanami oleh Kelompok Wana Lestari di Kawasan Hutan Tanah Negara seluas 38,62 hektare di Desa Sambangan, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 Juta. Dikonfirmasi pasca pemasangan police line oleh Polsek Sukasada, dan mendatangi KPH Bali Utara, penasehat hukum Kelompok Wana Lestari Sambangan dari ARC LAWYER & PARTNER yakni Made Suwinaya,SH, M.Hum mengaku sangat mengapresiasi kepada Kapolsek Sukasada yang telah melakukan Police Line di Lokasi Hutan Lindung yang dikelola oleh Pelapor Kelompok Wana Lestari yang telah melaporkan penebangan atas berbagai jenis pohon yang telah dikelola selama kurang lebih 8 tahun lamanya. "Sebagian pohon yang ditanam dan dikelola telah produktif serta mulai menghasilkan. Seperti pohon durian, Cengkeh dan lain-lainnya yang telah ditebang oleh Terlapor berinisial DMG yang mengatas namakan dirinya Pengawal Hutan," jelas Suwinaya. "Tetapi kenyataannya yang dilakukannya adalah melakukan penebangan pohon-pohon yang ditanam dan dikelola oleh Kelompok Wana Lestari," imbuhnya. Menurut Suwinaya, penebangan yang dilakukan oleh Terlapor sudah beberapa kali dilakukannya, dengan berbagai alasan kegiatan. Seperti melakukan penanaman Pohon tapi setelah dilokasi hutan Lindung yang dikelola oleh Pelapor Kelompok Wana Lestari, ternyata pohon yang sudah dikelola dan dirawat oleh Pelapor ditebang sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor. Dan saat ini telah ditangani oleh Polsek Sukasada. Mengingat Perbuatan Terlapor tersebut saat ini telah dilaporkan dan telah dilakukan Police Line oleh Kepolisian Sektor Sukasada pada Tgl. 3 Juni 2026. Sehingga Lokasi tersebut siapapun tidak boleh keluar masuk, serta melakukan aktivitas diwilayah tersebut, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. "Sehingga tidak dikhawatirkan adanya penghilangan alat-alat bukti yang masih ada dilokasi maupun untuk mencegah pengulangan pengerusakan yang dapat merugikan Pelapor yaitu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) WANA LESTARI," ucap Suwinaya. "KUPS Wana Lestari merupakan kelompok yang resmi diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas Hutan Lindung dari KPH Bali Utara, sebagainana KEPUTUSAN KEPALA UPDT KPH BALI UTARA NOMOR : SK.522/294/XI/UPDT.KPH.BU.DKLH/2021 DITETAPKAN Pada Tanggal 4 November 2021 Oleh Kepala UPDT KPH Bali Utara Ir. I KETUT SUASTIKA,M.M. Bahwa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) WANA LESTARI (PELAPOR) ditetapkan sebagai KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS)," ujarnya menegaskan. Setelah dilakukan Pemasangan Police Line oleh Pihak Kepolisian Sektor Sukasada, pihak KUPS Wana Lestari bersama Tim Kuasa Hukum ARC LAWYER & PARTNER Made Suwinaya,SH.MHum. "Kami berkoordinasi Kepada Kepala Kantor UPTD KPH Bali Utara yang diterima oleh Kasi Perlindungan UPTD KPH Bali Utara, Kadek Agus," terangnya. "Pelapor memohon agar pihak dari KPH dapat melakukan perlindungan kepada pihak KUPS Wana Lestari, sehingga tidak lagi ada perbuatan penebangan dengan kedok Penanaman Pohon, tetapi dalam kenyataannya sebagaimana yg disampaikan Pelapor melakukan Penebangan Pohon," pungkas Suwinaya. GS

“Dalam pemantauan ini juga sekaligus dilakukan pemberian motivasi serta pemahaman kepada para ASN mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksankan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona,” ujar Rai Iswara.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus kepada ASN Pemkot Denpasar serta diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung diri (APD) pada saat menerima tamu.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya APD, dalam mencegah penularan virus diwajibkan juga untuk memakai masker tetap menjaga kebersihan serta mengikuti protokol Kesehatan seperti menerapkan physical dan social distancing dimanapun berada serta mencuci tangan sesering mungkin, ujar Dewa Rai.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here