KPU Jembrana Tetapkan Desain Su-Su dan Alat Bantu Coblos Pilkada Jembrana

0
302
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Rabu (14/10) menetapkan desain surat surat (Su-Su) dan alat bantu coblos bagi tuna netra Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Rabu (14/10) menetapkan desain surat surat (Su-Su) dan alat bantu coblos bagi tuna netra Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020.

Su-Su dan alat bantu coblos untuk para tuna netra ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan tanda tangan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 paket Bangsa dan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 paket Tepat.

Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi persetujuan desain surat suara dan alat bantu coblos tuna netra di Kantor KPU Jembrana, Rabu (14/10). Hadir saat acara tersebut I Ketut Sugiasa, Calon Wakil Bupati dari paslon nomor urut 1 paket Bangsa (Kembang-Sugiasa) dan I Nengah Tamba, Calon Bupati dari paslon nomor urut 2 paket Tepat (Tamba-Ipat).

Nampak hadir pada acara itu, anggota Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini anggota Bawaslu Jembrana, Kepala Kesbangpol Jembrana Ketut Eko Susilo Arta Permana, Asisten III Setda Jembrana, Ketut Kariadi Erawan dan penghubung (LO) dari kedua paslon.

Komisioner KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan dengan telah disetujuinya desain surat suara (Su-Su) dari kedua paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020 maka selanjutnya akan dilakukan pencetakan.

“Sebelum dicetak kami kembali melakukan validasi bersama paslon atau penghubung. Setelah setuju baru dicetak” terang Sanjaya, Divisi Teknis Penyelenggara.

Validasi yang dimaksud kata dia, untuk memastikan apakah poto dari kedua paslon yang akan dicetak itu sudah sesuai dengan saat ditetapkan.

Menurutnya Su-Su yang telah disetujui dan ditetapkan memiliki ukuran 18X23 Cm dengan warna dasar belakang merah putih. Sedangkan poto masing-masing paslon memiliki ukuran 8X10,5 Cm dengan jarak kolom antar poto 1 Cm.

Sedangkan desain alat bantu coblos untuk para tuna netra yang telah ditetapkan menurutnya berisi atau berbentuk huruf timbul atau template, baik untuk paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor urut 2.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gelar Talk Show Digital Seru, PAUD Bermutu, Libatkan Ratusan Pendidik PAUD

Ditambahkannya penetapan desain Su-Su dan alat bantu coblos bagi tuna netra berdasarkan PKPU nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jembrana, I Ketut Eko Susilo Arta Permana berharap semua pihak mentaati aturan khususnya terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) guna meminimalisir pelanggaran di lapangan.

“Kami khawatir, setelah ditertibkan karena melanggar muncul ketidakpuasan yang ujung ujungnya mencari kambing hitam. Kami tidak ingin ini terjadi. Mari bersama-sama menjaga Jembrana agar tetap kondusif” tandasnya. (Komang Tole)

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here