Mediasi Gagal, Perseteruan Media Bali Dengan Awk Memanas

0
806

 

Balinetizen.com, Denpasar

Agenda sidang mediasi tahap kedua antara tergugat Wayan Suyadnya sebagai Pimpinan Redaksi PT Sari Bali Media dengan penggugat Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE., (M.Tru), M.Si., berakhir menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas I A. Sidang dimulai Pukul 10.21 Wita, yang dipimpin Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., dan panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH.

Usai sidang mediasi, I Made Suka Ardana,SH selaku pengacaranya tergugat Wayan Suyadnya secara tegas mengatakan gagalnya sidang mediasi tidak terlepas dari ulah penggugat Arya Wedakarna. Karena penggugat Wedakarna usai melakukan mediasi tahap pertama, pada Kamis, (6/5/2021) lalu terlebih dahulu melakukan konferensi pers sekitar Pukul 13.30 Wita dengan sejumlah awak media, untuk menyampaikan hasil sidang mediasi atas empat berita dari Media Bali yang ia laporkan.

“Sejatinya, setelah sidang sebelumnya kami panggil klien, saat itu beliaunya mengerti dan mau ada kata sepakat.” ungkap Suka Ardana.
Namun, ujarnya lagi keesokan harinya pada Jumat (7/5/2021), tampak terlihat di beberapa media cetak dan media online, penggugat Wedakarna membuat konferensi pers, pada Kamis (6/5) Pukul 13.30 Wita.

“Saat jumpa pers, si Wedakarna mengatakan akan ada gugatan kedua, ketiga, maupun laporan pidana.” Jelasnya.”Dengan adanya hal tersebut, klien kami mengutarakan untuk apa ada mediasi damai kemarin?. Kalau begitu lanjutkan saja.” ujarnya menegaskan mengutip ucapan kliennya.

Dalam hal inipun, Suka Ardana menilai bahwa pihaknya melihat tawaran untuk mediasi hanya coba-coba dan main-main begitu.
Ditegaskan Ardana, hak jawab memang kewajiban namun segera setelah Putusan Dewan Pers keluar tertanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, ternyata pihak pengugat tidak mengunakan haknya.
Rekomendasi Dewan Pers atas Risalah dari Dewan Pers, atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Terhadap Harian Media Bali, memberikan rekomendasi sebagai berikut ini: 1) Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab di terima, 2) Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini, 3) Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah Hak Jawab dari Pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers ini, dan 4) Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Baca Juga :  Kemenkes hentikan sementara 448.480 dosis AstraZeneca batch CTMAV547

“Hak jawab sudah kami buka selebar-lebarnya dan sudah sesuai putusan Dewan Pers, kita sudah menunggu 7 hari malah tidak dilaksanakan (pengugat). Lalu mengapa pengugat (Wedakarna) menimbulkan dan memancing (konferensi pers) sehingga menyebabkan ketersingungan. Kita akhirnya putuskan dilanjutkan saja,” ucap Ardana yang juga didukung rekan pengacara dari I Nyoman Sunarta, SH., I Wayan Sudarma, SH., Putu Indra Perdana, SH., A.A. Gde Anom Wedhaguna, SH., I Made Gede Subagia, SH., dan I Nyoman Agus Purnawan, SH.
hak pengugat Wedakarna dihadiri pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., Kadek Merry Herawati, SH., MH., dan rekan lainnya. Pengacara Gus Angga sapaan akrabnya mengatakan mediasi yang gagal ini dia sempat minta untuk dilakukan mediasi sekali lagi.

“Kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan mediasi sekali lagi, kami dari para pihak kuasa hukum mencoba untuk menghubungi, bahwa adalah kewajiban bukan permintaan. Dan itu pun setelah terpenuhi, hal lain lagi termasuk kesalahpahaman yang terjadi di luar itu diluruskan. Itu kalau mediasi bisa diberikan sekali lagi, kalau tidak mohon Yang Mulia mencantumkan bahwa mediasi ini gagal karena memang pihak tergugat memang sudah tidak mau (mediasi),” katanya.
Meski pengugat sudah melunak dan karena mediasi berakhir gagal, pengacara Gus Angga menyampaikan bahwa hak jawab sebagai kewajiban bukan permintaan, hal lain diupayakan perbincangan antar kuasa hukum di luar persidangan.

“Kami dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa hak jawab itu merupakan kewajiban bukan permintaan sebagaimana termuat dalam keputusan Dewan Pers. Maka dari itu pihak Media Bali tetap kukuh tidak ingin memberikan hak jawab sehingga mediasi ini dinyatakan gagal oleh hakim. Oleh karena itu, selanjutnya sebelum pemeriksaan pokok acara akan ada sejumlah perbincangan sekali lagi, di luar persidangan antara antar kuasa hukum, dan kuasa hukum dengan prinsipal,” ucapnya.
Ia berharap hal terbaik dan solusi atas proses persidangan yang sudah dilakukan.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Badung TA 2021

“Kami berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak, agar bisa memuaskan dan tidak semakin memperkeruh suasana di masyarakat,” harapnya.

Sedangkan dari Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., menekankan hasil daripada mediasi yang sudah dilakukan berakhir gagal, namun untuk perdamaian pengugat dan tergugat masih memperoleh ruang dilakukan kembali saat pemeriksaan pokok acara.

“Saya sudah sampaikan kepada para kuasa hukum untuk melakukan komunikasi. Jadi untuk hari ini (Kamis) melalui mediasi ini saya nyatakan gagal, saya lihat dari pihak tergugat dilanjutkan saja. Tapi, sebelum palu diketok saat, nanti pemeriksaan pokok acara masih bisa untuk berdamai begitu,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa berita mendasari gugatan Wedakarna; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here