Tim Gabungan Yustisi Buleleng Pasang Stiker Dan Berikan Himbauan Sektor Non Esensial Di Tutup

0
231

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K,.M.H., menyampaikan bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada sector Non Esensial ditutup diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) dan pada pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

“Terhadap Surat Edaran yang terbaru terkait dengan PPKM Darurat untuk sector Kritikal. Diantaranya sector energi, Kesehatan, keamanan dan pertahanan serta yang lainnya dapat melaksanakan 100 persen Work From Office (WFO). Sedangkan untuk sector Esensial seperti keuangan dan perbakan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat melaksanakan kegiatan atau buka 0 – 50 persen. Selanjutnya, untuk sector non esensial seperti kantor pemerinahan yang tidak memberikan pelayanan public secara langsung, bioskop, tempat wisata, sarana olah raga, toko busana, tempat jasa kecantikan/pangkas rambut/salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat (spa) dan toko elektronik/assesories ditutup total atau WFH.” ucapnya tegas.

“Jadi bagi pelaku usaha yang tidak mentaati himbauan berdasarkan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali, kedepannya akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku “, tandas Agung Wiranata Kusuma, pada Minggu, (11/7/2021) saat Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polres Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja serta dari BPBD melaksanakan himbauan dan pemberitahuan kepada usaha sector Non esensial yang tidak membuka usahanya atau ditutup.

Baca Juga :  Wacana GBHN, Mengembalikan Lembaga MPR Lebih Tinggi

Pemberitahuan himbauan tersebut dilaksanakan di sekitar Kota Singaraja yang dilaksanakan Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi 5 tim, yang pertama tim menyasar di Jalan Ponogoro sampai ke Penarukan, tim kedua di Jalan Ahmad Yani Singaraja, tim ke tiga di jalan Udayana Singaraja, tim ke empat di daerah Banyuning sampai penarukan dan tim kelima di daerah Jalan Ngurah Rai Singaraja.

Seluruh tim membawa stiker yang bertulisan, “ Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat (Inmendagri Nomor 18 tahun 2021) Kepatuhan Anda Untuk Kebaikan Kita Semua “, dan setelah dilakukan komunikasi secara humanis dengan pengelola toko dan atau pemilik toko atau usaha yang termasuk sector non esensial , pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan dan pemilik toko kemudian mengikuti apa yang disampaikan oleh tim gabungan yustisi kemudian menutup tokonya.

Tidak semua menerima himbauan yang disampaikan Tim Yustisi Gabungan, ada satu tempat usaha / toko yang memberikan argumentasi berkaitan dengan perekonomian bahkan tidak bersedia untuk ditempelkan stiker yang dibawa oleh tim gabungan.. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here