Mahfud MD: Saksi PHPU Tidak Perlu Minta Perlindungan LPSK

0
379

Mantan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Rabu. (Rangga)

Balinetizen.com, Jakarta 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan saksi dalam perkara hukum tata negara seperti perselisihan hasil pemilihan umum tidak perlu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Nggak ada itu LPSK. LPSK itu untuk perlindungan orang yang menjadi saksi dalam hukum pidana. Kalau anda diancam jadi saksi dalam hukum pidana,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan polisi apabila menerima teror.

“Lagipula tadi semua saksi di MK ditanya, apakah ada yang diancam. Dijawab para saksi tidak ada yang diancam,” kata Mahfud.

Pada Rabu, MK menggelar sidang ketiga PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandiaga.

MK membatasi para pihak yang berperkara untuk menghadirkan maksimum 15 saksi dan dua orang ahli.

Sumber : Antaranews
Baca Juga :  Upaya Kurangi Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkab Buleleng Wajibkan Tumbler

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here