Aksi Terekam CCTV, Tersangka Pencurian Bebas dari Jeratan Hukum Melalui RJ

0
208

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Tersangka IKM, terduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah tas selempang warna hitam berisi handphone (HP) dan uang tunai sebanyak Rp.729 ribu terbebas dari jeratan hukum. Kasus yang membelitnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Terduga pelaku IKM telah mengembalikan seluruh barang milik korban berinisial K disertai permohonan maaf disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.

Atas perbuatannya tersangka IKM sebelumnya disangkakan Pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHP. Aksi terduga pelaku terekam kamera pengawas CCTV bahkan sempat viral di media sosial.(Medsos).

Surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Jembrana, Senin (20/7/2026).

Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-1125 /N.1.16/Eoh.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 atas nama tersangka IKM serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 4/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tanggal 17 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka telah memenuhi beberapa syarat. Diantaranya kedua belah pihak yakni korban dan tersangka sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Korban juga tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Kajari Jembrana menegaskan penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B- 73/E/Ejp/01/2026 Tanggal 9 Januari2026 Tentang Mekanisme keadilan Restoratif Pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana. (Komang Tole)

Baca Juga :  Bupati Suwirta Serahkan Sarana Tenis Meja di Sarimerta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here