Penembak The Shady Pig Ternyata Positif THC, MDMA, dan Amfetamin, Kepemilikan Senpi Legal Jadi Sorotan

0
93

 

 

Balinetizen.com, Badung

 

Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan yang terjadi di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung. Selain diduga menembak dua orang hingga mengalami luka, tersangka berinisial H.S.H. juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Badung dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026), mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung THC, MDMA, dan amfetamin.

“Terhadap tersangka juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif THC, MDMA, dan amfetamin,” ujar Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba.

Meski demikian, polisi memastikan kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik sehingga proses hukum dapat terus berjalan dan yang bersangkutan telah ditahan.

Temuan tersebut semakin menyita perhatian publik lantaran senjata api yang digunakan dalam insiden itu ternyata merupakan senjata api legal yang dimiliki tersangka.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, H.S.H. memiliki izin kepemilikan senjata api yang sah sejak tahun 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, senjata api ini diperoleh secara sah. Dokumen kepemilikan dan izinnya lengkap serta memang diperbolehkan untuk dimiliki,” jelasnya.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan senjata api tersebut. Polisi mendapati bagian barrel atau laras senjata yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam izin kepemilikan.

Menurut Kasat Reskrim, izin yang dimiliki tersangka seharusnya menggunakan barrel kaliber .32, tetapi saat diamankan justru menggunakan barrel 9 mm.

“Karena ditemukan bagian senjata yang tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki, yakni barrel 9 mm, sementara dalam dokumen seharusnya .32, hal itu masih kami dalami,” katanya.

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita di The Shady Pig.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Sehat Berkualitas, Ny. Selly Ajak Semua Remaja Putri Minum Tablet Tambah Darah

Berdasarkan penyelidikan, tersangka yang berada dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengunjung lain. Saat petugas keamanan berusaha melerai, tersangka mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan melepaskan satu tembakan.

Peluru mengenai paha kiri petugas keamanan berinisial I.M.Y.M. dan kemudian menembus hingga mengenai lutut seorang warga negara Maroko berinisial E.A. yang berada tepat di belakang korban.

Salah seorang saksi lainnya juga mengalami luka akibat terkena pecahan gelas saat keributan berlangsung.

Usai kejadian, tersangka meninggalkan Bali menuju Jakarta pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengungkapkan H.S.H. diduga berupaya melarikan diri ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Soekarno-Hatta, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum berhasil meninggalkan Indonesia.

Polisi juga mengungkapkan senjata api yang digunakan dalam penembakan dibawa tersangka dari Bali ke Jakarta dan disimpan di kediamannya sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti.

Selain menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api karena adanya ketidaksesuaian komponen senjata dengan izin yang dimiliki.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol Glock, sejumlah magazen, 12 butir peluru, proyektil, sarung senjata api, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, H.S.H. dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kepemilikan atau penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini Dengan "Sekar Badung" 2026, Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul barrel 9 mm yang digunakan tersangka serta kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam penggunaan senjata api tersebut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here