Aksi Ugal-Ugalan Berakhir di Bangli, Dua WNA Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish Dibekuk BNN

0
40

Balinetizen.com, Bangli

 

Upaya dua warga negara asing (WNA) asal Rusia untuk menyelundupkan narkotika ke Bali berakhir di tangan aparat. Keduanya ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polda Bali setelah berusaha melarikan diri dan menabrak sejumlah warga di Kabupaten Bangli.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KK (52) dan SK (40). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok hashish dari Thailand ke Indonesia melalui Bali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya koper berisi narkotika yang dibawa KK, seorang perempuan asal Rusia, dalam penerbangan dari Thailand.

Setelah tiba di Jakarta, KK melanjutkan perjalanan darat menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Di Bali, ia dijemput oleh rekannya sesama WNA Rusia berinisial SK.

Petugas yang telah melakukan pemantauan sejak awal kemudian membuntuti pergerakan keduanya hingga memasuki wilayah Kabupaten Bangli. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, SK justru berusaha melarikan diri menggunakan mobil.

Dalam aksinya, SK memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berkendara secara ugal-ugalan. Mobil yang dikendarainya bahkan sempat menabrak beberapa warga setempat saat berusaha menghindari kejaran petugas.

Kejar-kejaran pun berlangsung hingga akhirnya tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Kedua WNA Rusia itu langsung diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram yang tersimpan di dalam koper yang dibawa KK.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa paspor, telepon seluler, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka.

Baca Juga :  Kolaborasi Bareng 8 Musisi Legendaris Tanah Air, AFTERSUNSET Rilis Album “Tentang Wanita”

“Barang bukti yang diamankan berupa hashish dengan berat bruto 7,8 kilogram serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya, dalam keterangan resminya Minggu (7/6).

Saat ini BNN masih mendalami jaringan yang melibatkan kedua tersangka. Aparat juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang masih beroperasi di Bali.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Bali kerap menjadi target jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan tingginya mobilitas wisatawan asing untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here