Alamak! Perwakilan Gubernur Bali Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Ditunda 

Sidang perdana sengketa informasi antara WALHI Bali dengan Gubernur Bali di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali digelar Jumat, 3 Mei 2019.
 

Balinetizen, Denpasar

Sidang perdana sengketa informasi antara WALHI Bali dengan Gubernur Bali di Kantor Komisi Informasi Propinsi Bali digelar Jumat, 3 Mei 2019. Sidang tersebut dipimpin oleh I Gusti Agung Widiana Kepakisan dan didampingi oleh I Made Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajaya sebagai anggota majelis komisioner. Perwakilan WALHI Bali yang datang pada sidang tersebut adalah tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn dan Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama. Dari pihak Gubernur Bali diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Bali.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan. Saat pemeriksaan berkas-berkas keabsahan untuk ikut dalam persidangan, oleh majelis komisioner berkas WALHI Bali dinyatakan lengkap. Namun saat berkas dari pihak Gubernur Bali akan diperiksa, pihak yang mewakili Gubernur Bali tersebut mengakui datang ke persidangan tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas. Atas hal tersebut, Widiana Kepakisan selaku ketua majelis menunda sidang dan meminta kepada perwakilan Gubernur Bali untuk melengkapi diri dengan surat kuasa saat sidang.

Direktur WALHI Bali, Untung Pratama menyatakan persidangan perdana yang ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa adalah kejadian yang lucu. “Sidang hari ini lucu, sidang berjalan sangat singkat dan harus ditunda karena perwakilan dari Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa”, ujarnya.

Untung pratama juga menambahkan, apabila Gubernur Bali sejak awal memenuhi permohonan informasi publik WALHI Bali, maka tidak perlu ada sengketa informasi. Namun faktanya justru saat WALHI Bali meminta salinan surat yang dia kirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Bali justru tidak mau memberikan surat tersebut dengan alasan surat tersebut merupakan surat yang bersifat internal, ketat dan terbatas, serta apabila surat tersebut dibuka makan mempengaruhi proses negosiasi lebih lanjut. “Surat tersebut sudah jelas masuk dalam kategori informasi publik. Apabila dari awal permohonan kami dipenuhi, kami tidak sengketakan”, tegasnya.

Atas kejadian tersebut Adi Sumiarta selaku tim hukum WALHI Bali sangat menyayangkan dan mempertanyakan sikap Gubernur Bali yang tidak serius untuk segera memenuhi tuntutan dari WALHI Bali.

“Sangat disayangkan sidang hari ini harus ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa atau surat tugas ke persidangan, padahal apabila Gubernur Bali serius mau membuka surat tersebut sudah seharusnya pihak yang diminta mewakili dirinya datang ke persidangan diberikan surat kuasa atau surat tugas agar sidang dapat berjalan, kalau seperti ini tentu kami mempertanyakan keseriusan Gubernur Bali untuk segera memenuhi tuntutan dari Walhi Bali agar memberikan salinan surat yang telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Jelasnya.

Adi Sumiarta juga kembali mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster agar konsisten terhadap ucapannya untuk memberikan salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. “Gubernur Bali telah membuka surat tersebut ke publik. Sekarang seharusnya Gubernur Bali jangan mempersulit proses penyelesaian sengketa informasi dengan kesalahan-kesalahan sepele seperti ini”, tegasnya.

Editor : Sutiawan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Razia WNA di Bali: 23 Orang Terjaring, 14 Langgar Izin Tinggal

    Balinetizen.com, Badung  Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) bermasalah berhasil...

Tingkatkan Budaya Gotong Royong , Bupati Kembang Hartawan Buka Bulan Bhakti Gotong Royong di Jembrana

Balinetizen.com, Jembrana Meningkatkan  kembali kebiasaan gotong royong di masyarakat, Bupati...

Pemkab Jembrana Gelar Psikotes Massal untuk Petakan Bakat Siswa SMP

Balinetizen.com, Jembrana   Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan...

Jelang Danlanud Rai Drag Bike Cup, Polres Jembrana Berlakukan Rekayasa Lalulintas

  Balinetizen.com, Jembrana Menjelang pelaksanaan Danlanud Rai Drag Bike Cup...

Lumpuh 1,5 Jam, Pohon Perindang Tumbang Menutup Jalan Raya Nasional Wilayah Celukan Bawang Dan Tinga-Tinga

  Balinetizen.com, Buleleng Curah hujan tidak menentu belakangan ini, dan malahan...

Pemipaan di Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Apresiasi FARA, Sangat Membantu Kebutuhan Toya Upacara

  Balinetizen.com, Karangasem   Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi dan mengucapkan terima...

Karya Bakti Sosial Gass Poll, 110 Ormas se-Bali Gelar Baksos dan Deklarasi Damai

  Wiryanata Yakin Suralaga Lanjutkan Hubungan Baik Pemerintah Dengan Ormas   Balinetizen.com,...

Giri Prasta Harap PPKHI Aktif Berikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

  Balinetizen.com, Denpasar    Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara...
spot_img

Related Articles

Popular Categories