Ancam Ayah Tiri Dengan Klewang, AR Ditetapkan Tersangka

0
184

Ilustrasi

Balinetizen.com, JembranaĀ 

 

-Pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku AR (25) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap ayah tirinya. Penetapan terduga pelaku setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi Minggu (27/8/2023) mengatakan bahwa, pelaku AR sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan proses penyidikan kasus masih terus berlanjut.

“Tersangka sudah ditahan. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim.

Menurutnya akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. ā€œKasusnya ditangani Polsek Melaya,” imbuhnya.

Dari informasi, pelaku AR mengancam ayah tirinya TN (65) pada Jumat (25/8/2023) malam dengan menggunakan klewang (pedang). Pelaku kesal karena ibu kandungnya dijadikan tulang punggung perekonomian keluarga.

Pelaku sempat menempelkan klewang ke leher ayah tirinya dan mengancam akan membunuhnya. Beruntung, istri korban (ibu kandung pelaku) dibantu warga berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku.

Sebelumnya pelaku sempat memecahkan kaca jendela rumah. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Melaya keesokan harinya, Sabtu (26/8/2023). Dan kemudian mengamankan pelaku. (Komang Tole)

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan 6 Ton Beras Dari ASN Korpri Denpasar Terus Berlanjut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here