Balinetizen.com, Badung
Pada hari ini, Senin tanggal 5 Mei 2025, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan berkas perkara Nomor: BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba atas nama Tersangka JCC dan Tersangka LES, serta perkara Nomor: BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba atas nama Tersangka PAF dari Penyidik Polda Bali.
Tersangka JCC, Tersangka LES, dan Tersangka PAF saat dilakukan proses tahap 2 dalam keadaan sehat. Dari hasil pemeriksaan tahap 2, adapun barang bukti yang telah disita antara lain: kemasan plastik warna biru bertuliskan “Angel Delight” dengan beragam rasa yang berisi serbuk putih. Total barang bukti dari JCC dan LES mencapai 637,12 gram brutto dan 443,10 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis kokaina.
Barang bukti juga mencakup 1 unit smartphone merk Samsung S15 warna hitam, 1 lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. JC, 1 lembar printout boarding pass a.n. JCC. Selain itu, milik LES ditemukan 1 unit smartphone merek Samsung S21 warna ungu, 1 unit Samsung Galaxy A13 warna putih, 1 lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. LS, 1 lembar printout boarding pass a.n. LES, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda berdasarkan keterlibatannya. JCC dan LES disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan PAF disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
“Bahwa setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 terhadap Tersangka JCC, Tersangka LES dan tersangka PAF bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.”
(jurnalis : Tri Widiyanti)