Aplikator Ojol Mendukung Pergub Bali, Komitmen untuk Masyarakat Lokal

0
212

 

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar 

Wacana revisi Pergub Bali No 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Bali kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah Anggota DPD RI dapil Bali, Ni Luh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat Bali yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan peraturan gubernur tersebut.
Beberapa driver ojol menyatakan bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.

I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No 40 Tahun 2019. “Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali. I Nyoman Suanarta pun mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini. “Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.

Ia menyebut bahwa pada praktiknya, aturan tersebut memang sudah diterapkan. Meski demikian, mungkin saja di lapangan masih ada pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk mengakali peraturan. Misal, dengan mengganti pelat kendaraan. Tapi biasanya, langsung ditindak oleh aplikator.
Aplikator ojol seperti Grab memberikan dukungan terhadap revisi Pergub Bali No 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.

Dalam pernyataan resminya, pihak Grab menyebut bahwa mereka selalu membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Halim Wijaya selaku Director of East Indonesia, Grab Indonesia, menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh area operasionalnya, termasuk di Bali.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Halim Wijaya.

Baca Juga :  JTB 13 Berbagi Kasih Pada HUT ke-7,Bagikan Makser, Hand Sanitiser, Sembako Hingga Kacamata Gratis

Dia menjelaskan, berdasarkan Pergub Bali No 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi, (Pasal 7).
Halim menegaskan, seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.

“Calon Mitra Pengemudi Grab di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan plat nomor kendaraan Bali (DK),” ucap Halim. Selain itu, calon mitra pengemudi wajib memiliki kendaraan yang layak jalan, mesin dalam kondisi prima, dan bersih dari berbagai macam aksesori modifikasi.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 sebelumnya telah mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi. Beberapa pihak menilai aturan ini perlu diperhatikan pelaksanaannya agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan aplikator.

Dukungan terhadap revisi Pergub ini tidak hanya datang dari pengemudi dan aplikator, tetapi juga dari masyarakat luas. Mereka percaya bahwa regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa revisi ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada masyarakatnya. “Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Dukung Pembangunan Gedung Universitas Triatma Mulya untuk Pengembangan Pendidikan

Ke depan, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan. Revisi Pergub Bali No 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here