Aroma Dugaan Penyimpangan Dana Zakat di Baznas Batu Bara Kian Menyengat Tokoh Masyarakat Sambangi Tipikor Februari 2, 2026

0
296

 

Balinetizen.com, Batu Bara

Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan dana zakat umat di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batu Bara kian menyengat. Tabir yang selama ini dinilai tertutup rapat, kini mulai disibak ke hadapan aparat penegak hukum.

Seorang tokoh masyarakat Batu Bara, Sopian, secara resmi mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara, Kamis, 29 Februari 2026, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat yang bersumber dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dia lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sopian menyoroti dugaan praktik pengelolaan dana zakat yang dinilai menyimpang dari prinsip syariat maupun ketentuan perundang-undangan. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah dugaan peminjaman dana zakat kepada kelompok tani, sebuah praktik yang memicu tanda tanya besar dan dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar pengelolaan zakat.
“Zakat bukan dana talangan, bukan modal usaha, apalagi pinjaman. Ini dana umat yang sakral dan harus disalurkan sesuai ketentuan,” tegas Sopian di hadapan penyidik Tipikor.

Tak hanya soal pola pendistribusian dana, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penjabat atau kepala desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pengurus lembaga di tingkat kabupaten.

Namun, fakta di lapangan dinilai berbanding terbalik. Wakil Ketua Baznas Kabupaten Batu Bara diketahui merupakan kepala desa aktif, yakni Kepala Desa Simpang Dolok. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan, pelanggaran etik, sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepercayaan umat, integritas lembaga keagamaan, dan kepatuhan terhadap hukum negara,” ujar Sopian dengan nada tegas.

Baca Juga :  Rakercab Pramuka Jembrana 2025, Fokus Tingkatkan Kompetensi Pembina

Melalui laporan tersebut, Sopian berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas seluruh aliran dana zakat Baznas Kabupaten Batu Bara. Mulai dari mekanisme pemotongan gaji ASN, sistem pendistribusian dana zakat, hingga legalitas struktur kepengurusan Baznas.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Polres Batu Bara. Dana zakat adalah amanah suci umat, bukan ruang abu-abu kekuasaan. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya hukum yang tercoreng, tetapi juga nilai moral dan kepercayaan masyarakat yang terancam runtuh.

(Herman Manurung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here