Arya Weda Karna Apresiasi Polres Buleleng Tangani Dugaan Penipuan Sembako Dan Pengabenan Desa Sudaji

0
788
Komisi I Bidang Hukum DPD RI B. 65 DR. Arya Weda Karna pada Senin (11/5/2020) mengunjungi Polres Buleleng dan disambut Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K.,M.H dan anggota penyidik Polres Buleleng.

 

Balinetizen.com, Buleleng  –

Kasus dugaan “penipuan” sembako milyaran rupiah dan penetapan tersangka atas peristiwa pengabenan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2020 lalu di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabulaten Buleleng, Bali menarik perhatian anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B. 65 DR. Arya Weda Karna. Sehingga pada Senin (11/5/2020) mengunjungi Polres Buleleng dan disambut Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K.,M.H dan anggota penyidik Polres Buleleng.
Pada kesempatan tersebut, Kabag Ops Wiranata Kusuma mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., mengungkapkan kepada Arya Weda Karna kronologis penetapan tersangka atas acara upakara pengabenan tersebut. Mengingat tampak terlihat terkumpulnya orang banyak bahkan viral di medsos saat situasi pandemi Covid-19.
Bahkan menurutnya, sebelum hari ” H” upacara pengabenan berlangsung, terlebih dahulu telah dilakukan pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap rencana pelaksanaan pengabenan dalam situas pandemi covid 19, agar tidak dilakukan secara beramai-ramai dan cukup dilakukan oleh prajuru atau yang berperan saja. Hal ini, disanggupi dari pelaksana upakara pengabenan. Namun amat disayangkan, dimana pada saat hari “H” upacara pengabenan, himbauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sudaji tidak diindahkan, bahkan beredar vidio pengabenan dan viral.” Dengan viralnya vidio pengabenan tersebut, akhirnya Polres Buleleng melalukan langkah-langkah hukum.” ucap tegas Kabag Ops Wiranata Kusuma.
Sementara itu, KBO Reskrim IPTU Dewa Sudiasa, S.Sos mewakili penyidik menyampaikan bahwa terkait dengan kasus penipuan paket sembako, Polres Buleleng telah melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. Akibat peristiwa tersebut diduga kerugianya sekitar Rp. 1.070.000.000.
Setelah mendapat penjelasan dari Polres Buleleng, selanjutnya Arya Weda Karna menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke Polres Buleleng, adalah untuk mendukung pemerintah dalam menangani permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.
“Terkait dengan penetapan tersangka Ketua Panitia upacara pengabenan di Desa Sudaji, kami telah melihat pelaporan masyarakat di media sosial, tingkat kepercayaan masyarakat dan citra Polri secara umum menurun kepada Polres Buleleng. Dan kami berharap permasalahan di Desa Sudaji agar diatasi sampai tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Arya Weda Karna.
Disamping itupula, ujarnya lagi bahwa tujuan kedatangannya ke Polres Buleleng juga untuk menenangkan dan meluruskan permasalahan. Serta menghimbau masyarakat agar mematuhi segala proses hukum yang berlaku.”Terkait dengan kasus dugaan penipuan paket sembako, kami berharap diusut secara tuntas dan atas dasar hukum ketika dananya masih ada, agar dapat dikembalikan kepada para korban.” tandas Arya Weda Karna.
Audensi antara Arya Weda Karna dengan Polres Buleleng, ditemukan pemahaman, bahwa Polres Buleleng dipandang perlu untuk mengcounter komentar negatif masyarakat yang ada di media sosial dan memberikan pembelajaran terkait dengan berita tidak benar yang ada di Desa Sudaji guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
Diakhir audensi penyampaian testimoni dari Arya Weda Karna didampingi Kabag Ops Polres Buleleng serta para Kasat serta adanya penyerahan penghargaan atas kinerja Polres Buleleng.

Baca Juga :  Sidang Perdana Gugatan Terhadap Kelalaian Holiday Inn Resort Baruna Kuta Berlanjut Mediasi

 

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Hana Sutiawati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here