Balinetizen.com, Denpasar
Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI Bali, mendapati dirinya dalam pusaran kontroversi setelah ucapan kontroversialnya terkait hijab menjadi viral di media sosial. Pengacara dari Forum Peduli Keberagaman Bali, Zulfikar Ramly, telah melaporkan senator tersebut ke Mapolda Bali pada Rabu sore ini atas dugaan pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.
Zulfikar Ramly, seorang advokat yang mewakili Forum Peduli Keberagaman Bali, menyampaikan bahwa laporan tersebut baru saja disampaikan ke Mapolda Bali. “Baru selesai sore tadi buat laporannya,” ungkapnya pada Rabu 3 Januari 2024.
Pihaknya akan menggelar konferensi media pada Kamis, 4 Januari 2024, untuk memberikan rincian lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengkonfirmasi bahwa laporan diajukan oleh Zulfikar Ramly, seorang advokat dari Forum Peduli Keberagaman Bali.
“LP di Polda Bali Terlapor Arya Weda Karna atas pidana penistaan agama dan ujaran kebencian,” ungkapnya pada Rabu malam.
Laporan ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), atau penodaan terhadap suatu agama.
Pasal-pasal yang mungkin terlibat dalam kasus ini adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156a KUHP.
Kontroversi ini menarik perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait kebebasan berbicara dan batas-batasnya dalam konteks hukum di Indonesia. Pemerhati hukum dan aktivis kebebasan berbicara juga diharapkan untuk memberikan pandangan mereka terkait perkembangan ini.(Tri Prasetiyo)

