
Balinetizen.com, Jembrana-
Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menyalurkan bantuan sembako kepada warga masyarakat terdampak Covid-19. Setelah sebelumnya, Selasa(9/6) di kecamatan Pekutatan, kini giliran warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Mendoyo mendapat jatah berupa paket sembako yang bersumber dari Jaring Pengaman Sosial(JPS) APBD Kabupaten Jembrana , Rabu(10/6).
Penyerahan sembako tahap II diserahkan langsung oleh Bupati Jembrana I Putu Artha kepada 903 keluarga penerima manfaat (PKM). Paket senilai Rp. 200.000 per paket ini nantinya diterima selama 3(tiga) bulan.
Di Kecamatan Mendoyo, bantuan diterima secara simbolis oleh Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana di Aula Kantor Desa Yeh Sumbu. Selanjutnya bantuan itu disalurkan kepda Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dihadapan para Perbekel dan Lurah, Bupati Jembrana I Putu Artha meminta agar semua masyarakat yang terdapak pandemi Covid-19 mendapat bantuan, tidak boleh ada yang tercecer.
Bupati Artha juga meminta agar perbekel maupun lurah selalu melakukan evaluasi dan mendata warganya dengan baik sehingga tidak ada yang tercecer.
“Kami tidak ingin pemberian bantuan ini menimbulkan kecemburuan bahkan ribut lantaran data para penerima manfaat tidak valid,”ungkapnya.
Selain keakuratan data, Bupati Artha juga menegaskan, bantuan sembako yang bersumber dari penyisiran BTT APBD dan bansos yang bersumber dari dana Desa tidak ada penerima ganda.
“Saya ingatkan , penerima manfaat dariJPS ini tidak boleh menerima bantuan dari sumber lain saat pandemi Covid-19. Warga masyarakat kita yang terdampak masih cukup banyak yang belum tersentuh bantuan, sehingga jangan ada penerima ganda. Kita ingin warga masyarakat kita yang terdampak terbantu semuanya ,”tegas Bupati Artha.
Sementara Kadis Sosial Jembrana Made Dwipayana mengaku, bantuan sembako yang diserahkan kepada masyarakat di kecamatan Mendoyo unt6uk tahap II sebanyak 903 meliputi 11 desa dan kelurahan,
“untuk tahap kedua ini, kita sasar 903 keluarga penerima manfaat(KPM). Jika ditotal dengan bantuan di tahan pertama, maka warga yang telah menerima bantuan sembako yang bersumber dari JPS sebanyak 2811 KPM. Setiap KPM berhak menerima secara rutin selama 3 bulan dengan nilai Rp. 200.000 setiap bulannya,”pungkasnya.
Sumber : Humas Pemkab Jembrana
