Bahas LKPJ Bupati Tahun 2022, Dewan Buleleng Minta Optimalisasi Pelayahan Kesehatan

0
352

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dalam Rapat Pimpinan dan Anggota terkait Pembahasan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2021, terungkap bahwa terkait pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dewan Buleleng berharap kepada Eksekutif untuk segera mengambil langkah-langkah, guna menanggulangi permasalahan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dibiayai melalui PBI Pusat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, pada Selasa (20/4).

“Kita berharap dalam rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021, yang akan disampaikan penegasan dalam bidang kesehatan perlu di tekankan, bilamana perlu dimasukan kata-kata menyangkut kemanusaiaan,” tegas Susila Umbara kepada Tim Ahli DPRD Buleleng.

Sementara itu, perihal yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV, Ketut Ngurah Arya. Ia berharap kepada Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng segera merumuskan catatan-catatan yang lebih mempertegas tujuan dari para wakil rakyat dalam bidang jaminan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya dari hasil RDP sebelumnya dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD Buleleng, terdapat KIS dari PBI Pusat yang terblokir. Dimana Pemerintah Pusat telah memverifikasi data jumlah kemiskinan yang ada di Kabupaten Buleleng, dan sesuai data yang ada kurang lebih sejumlah 49.730 dan diberikan kelebihan 3,5 persen dari jumlah tersebut. Oleh karena itu dari 218.000 data KIS yang dibiayai PBI Pusat akan dikurangi dengan data kemiskinan riil yang ditambahkan 30 persen, dan sisanya akan terblokir 79.000 lebih KIS PBI pusat.

Dikatakan, Kabupaten Buleleng masih diberikan peluang oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan lagi PBI pusat, asalkan semua kriteria kemiskinan terpenuhi oleh masyarakat yang kemarin yang terblokir maupun yang masih dalam proses terdaftar pada PBI Daerah. Dengan adanya hal itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus segera menyampaikan langkah-langkah, termasuk percepatan pendataan DTKS di masing-masing wilayah. Sehingga ketika terdapat masyarakat yang KIS nya terblokir, Pemerintah dapat membantu baik berobat pada rumah sakit swasta maupun RSUD.

Baca Juga :  Satpol PP Denpasar Kembali Amankan ODGJ

“Kita apresiasi kepada Dinas Sosial karena sudah terus secara intens melakukan verifikasi dan mendaftarkan masyarakat yang terblokir KIS nya. Jika yang bersangkutan betul-betul memenuhi kreteria orang miskin, maka yang bersangkutan bisa di daftarkan melalui PBI Daerah,” tandas Ngurah Arya.

Selanjutnya dari berbagai masukan yang disampaikan oleh masing-masing Komisi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021, akan dilakukan penyempurnaan – penyempurnaan sebelum disampaikan kepada Bupati Buleleng dalam rapat Paripurna selanjutnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here