Balinetizen.com, DenpasarÂ
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif kehadiran program Bale Kertha Adhiyaksa, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang bertujuan menyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa, termasuk desa adat. Program ini dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya pendampingan hukum berbasis kearifan lokal.
“Ini betul-betul akan menjadi satu wahana untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat. Ini terobosan luar biasa,” ujar Gubernur Koster di Kantor Kejati Bali, Senin (30/6/2025).
Menurut Koster, Bale Kertha Adhiyaksa bukanlah konsep baru, melainkan kelanjutan dari nilai-nilai hukum adat yang sudah mengakar di desa adat Bali. Program ini mengedepankan pendekatan restoratif justice serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat, sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Bali.
“Bale Kertha Adhiyaksa adalah bentuk pendampingan hukum yang dilandasi oleh Perda Desa Adat dan diakui dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” jelasnya.
Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali dan Kejati Bali akan segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhiyaksa agar program ini memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.
“Begitu Perda ini berlaku, masalah hukum di tingkat desa dan desa adat bisa diselesaikan secara lokal, tanpa perlu langsung masuk ke ranah pengadilan,” tegas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menekankan bahwa Bale Kertha Adhiyaksa adalah bagian dari kelembagaan desa adat dan bukan institusi yang berdiri sendiri. Kejaksaan hanya berperan sebagai fasilitator dan penasihat hukum.
“Kami tidak ikut campur penuh. Kalau masyarakat bisa menyelesaikan sendiri, kejaksaan tidak perlu turun tangan. Kami hanya mendampingi,” jelas Sumedana.
Anggota yang dilibatkan dalam program ini mencakup sabha desa adat, bendesa adat, dan kertha desa, yang memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat desa adat.
Namun demikian, Sumedana menegaskan bahwa kasus korupsi tidak bisa diselesaikan melalui Bale Kertha Adhiyaksa, karena menyangkut kerugian negara dan harus diselesaikan melalui proses peradilan.
“Kalau korupsi, tetap kita proses secara hukum. Tidak bisa melalui mekanisme desa adat,” tegasnya.
Sudah Diterapkan di Lima Kabupaten/Kota
Saat ini, Bale Kertha Adhiyaksa sudah diterapkan di sembilan kabupaten/kota se-Bali. Bahkan, lima daerah yakni Denpasar, Tabanan, Gianyar, Bangli, dan Badung telah menunjukkan progres signifikan dalam implementasi program ini.
“Di Denpasar misalnya, semua bendesa adat sudah melaksanakan program ini. Wali Kota Denpasar pun telah mendapat penghargaan sebagai kota inspirator,” ungkap Sumedana.
Ia menambahkan, efektivitas program ini akan semakin optimal setelah Perda resmi disahkan, sehingga penguatan hukum berbasis budaya lokal bisa berjalan lebih sistematis dan menyeluruh di seluruh Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

