Talkshow ‘Bali Asyik Tanpa Plastik’ dan Lomba desain kotak makan (Lunch Box) Ramah Lingkungan mengisi rangkaian acara Bali Craft 2019 di gelar di Plaza Renon
Balinetizen.com, Denpasar
Talkshow ‘Bali Asyik Tanpa Plastik’ dan Lomba desain kotak makan (Lunch Box) Ramah Lingkungan mengisi rangkaian acara Bali Craft 2019 di gelar di Plaza Renon, Denpasar yang mendapatkan animo cukup baik dari para peserta dan pengunjung mall, terbukti ada 11 desainer yang gigih mengajukan ide kemasan yang ramah lingkungan dari beberapa elemen bahan dasar yang diajukan sebagai kotak makanan seperti : Coklat Kelor, jerami, Rumput Liar, Kayu, Bambu dan Daun Lontar.
“Kami menginisiasi lomba desain ramah lingkungan yang harus diajukan berupa prototype (purwarupa) kotak makan yang simpel, murah namun bernilai,” kata Rhea Cempaka, Ketua Penyelenggara Bali Craft 2019, Jum’at (4/10/2019).
Tujuannya, Lanjut Rhea, untuk memotivasi kreativitas para desainer dengan membuat suatu inovasi terkait kebutuhan perangkat kotak pembungkus makanan dengan memakai elemen non plastik sebagai implementasi dari Pergub No.97/2018.
‘Kami memberikan apresiasi atas berbagai ide dan desain lunch box yang mengutamakan kearifan lokal, namun kami mencari yang betul-betul memakai elemen yang didapat dari Bali dan memiliki desain yang unik serta kemasan yang cocok digunakan,” kata Sonny Sepoetro, Salah satu Juri Lomba Desain Lunch Box.
Yang tak kalah menarik dari Event Bali Craft 2019 ini adalah Talkshow dengan Tema ‘Bali Asyik Tanpa Plastik’ dengan narasumber Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, Wayan Aksara (Komunitas Trash Hero) dengan Moderator Catur yudha hariani yang membahas terkait implementasi kebijakan Pergub Bali No.97/2018 Tentang Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong keresek, pipet sedotan plastik dan styrofoam.
“Kami tegaskan bahwa Pergub ini tidak memuat denda apapun seperti adanya petugas berseragam gadungan yang melakukan denda di media sosial. kalau selama ini ada ‘punishment’ hanyalah berupa sangsi administratif untuk toko penjual dan mall yang melanggar dengan tidak memperpanjang perijinannya,” tegas Dwi.
Menurutnya, kedepan ‘reward’ nya diarahkan ke desa adat yaitu dengan membuat awig-awig atau perarem sehingga sangsi yang selama ini sangsi administratif akhirnya dapat sedikit bergeser ke sangsi sosial dari desa adat. (hd)