Balita Hilang, Tiba-tiba Pihak Hotel Akui Kenal Pelakunya Setelah 3 Tahun Peristiwa

0
278

Balinetizen.com, Denpasar-

Kuasa hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya dan kuasa hukum Holiday Inn saling mencurahkan semua dalil dan bukti pendukung berupa data dan dokumentasi yang mereka yakini dapat memperkuat fakta yang terjadi atas ‘diboyongnya’ kedua balita anak dari Robin Kelly oleh sejumlah orang dari arena taman bermain di hotel Holiday inn Baruna Kuta dalam sidang pengajuan bukti-bukti surat, Senin 20 Februari 2023 yang berlangsung di PN Denpasar.

Disatu sisi, Kuasa hukum Tergugat (pihak hotel) mengemukakan dalil bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah ayah tergugat. Namun disisi lain kuasa hukum Penggugat (Robin Kelly) bersikukuh dengan dalil bahwa telah terjadi kelalaian pihak hotel melanggar apa yang tertuang dalam lembar isi ‘Baby Sitting Request’ sebagai bukti persyaratan dalam menyewa tempat tersebut.

 

“Kami sekali lagi tidak mempermasalahkan siapa yang memboyong kedua balita tersebut, namun intinya adalah bahwa tidak ada yang berhak mengambil kedua balita tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari klien kami yaitu sang Ibu yaitu Robin Sterling Kelly, pihak manajemen hotel mengaku tidak pernah mengetahui siapa yang mengambil kedua balita tersebut dan tiba-tiba kini setelah 3 tahun (Agustus 2019) lalu. setelah peristiwa berlalu, timbul pernyataan bahwa pelakunya adalah ‘ayah biologis’ dari balita tersebut.

 

Intinya berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menerangkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pihaknya tegas berfokus menggugat kelalaian pihak hotel atas dilanggarnya pasal tersebut beserta implikasi dan konsekuensi yang terjadi terhadap kliennya. Rencananya pihaknya (Penggugat) akan menghadirkan sejumlah saksi ahli sesuai dengan ilmu, keahlian dan kompetensinya, setelah sebelumnya mengajukan sebanyak 36 bukti sebagai penguat gugatan.

Baca Juga :  Besok, DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penetapan Giri Prasta dan Suiasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 Februari 2023 Minggu depan.

 

Pewarta : Hidayat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here