Kejari Jembrana Musnahkan Ribuan Slop Rokok Ilegal Hasil Rampasan Empat Perkara Cukai

0
109

 

Balinetizen.com, Jembrana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Negara atas Perkara Tindak Pidana Khusus di Bidang Cukai. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai, Benoa, Denpasar pada Kamis (27/8/2026)

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Nomor: PRINT-830/N.1.16.BPA/BPApa.1/08/2026 tanggal 25 Agustus 2026.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tersangka berinisial MAI, PAT, SAP dan H

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Pradewa Artha menyampaikan bahwa total barang yang dimusnahkan sebanyak 9.967 slop dan 25 bungkus dari berbagai merek roko, seperti Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, dan Dubois.

“Pemusnahan ini merupakan wujud keterbukaan dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jembrana dalam pengelolaan barang bukti. Sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai hukum acara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kegiatan pemusnahan juga sebagai bentuk komitmen Kejari Jembrana dalam menjaga integritas proses peradilan pidana, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi kepentingan umum dari peredaran barang ilegal. (Komang Tole)

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Berharap Sekaa Teruna Menjadi Agen Perubahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here