Balinetizen.com, Denpasar
Perkumpulan/Pasikian Prajuru Banjar (PPB) Desa Dangin Puri Kangin, Desa Adat Pagan dikukuhkan secara resmi di Wantilan Pura Swagina, Taman Sari, Kota Denpasar, Senin (30/6) lalu
Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Pengurus MDA Kota Denpasar, Ketua MDA Kec Denpasar Timur, Bandesa dan Patengen Desa Adat Pagan, Perbekel Dangin Puri Kangin, Jajaran BPD Dangin Puri Kangin, Pemangku dan Prajuru Pengempon Pura Swagina Taman Sari.
Sebelumnya, Perkumpulan/Pasikian Prajuru Banjar ini telah memilih para pengurus (9/4) dan sudah menetapkan Anggaran Dasar Organisasi (3/6) lalu.
Organisasi ini hadir sebagai langkah konkret sinergisitas pemerintahan secara Kedinasan maupun Banjar Adat agar senantiasa berjalan dalam prinsif kebersamaan visi dan misi untuk mengembangkan dan memajukan potensi daerah demi mewujudkan kehidupan masyarakat berkeadilan dan sejahtera.
Organisasi ini beranggotakan Prajuru Banjar Desa Dangin Puri Kangin yaitu Kelihan/Ketua, Patajuh/Wakil, Panyarikan/Sekretaris, Patengen/Bendahara Banjar se-Desa Dangin Puri Kangin di bawah naungan Desa Adat Pagan. Untuk diketahui, Desa Dangin Puri Kangin terdiri dari 7 banjar adat yaitu Banjar Mertanadhi, Kereneng, Kereneng Kaja, Kertha Bhuwana, Kertha Bhuwana Kaja, Mertha Rauh, dan Mertha Rauh Kaja.
Ketua Perkumpulan/Pasikian Prajuru Banjar, I Gusti Ngurah Murthana mengatakan bahwa kemajuan globalisasi dengan teknologi serba canggihnya tentunya menuntut segala aspek kehidupan masyarakat harus senantiasa mampu bersinergi saling menjaga dan melindungi tradisi adat istiadat yang bertumbuh dan berkembang sesuai peradaban zaman kekinian
Diakuinya, atas dasar itulah kami dari Prajuru Banjar Adat Desa Dangin Puri Kangin dan Desa Adat Pagan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali berserikat dan bersepakat untuk satu tujuan kebersamaan menghimpun diri dalam “Semoga PPB yang bernaung dan berlindung di bawah pemerintahan Desa Adat Pagan ini nantinya mampu melaksanakan pengabdian membangun kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan secara hukum, sosial dan budaya’ harapnya.
Lanjutnya, PPB mengusung prinsip menyama braya Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka, Paras-Paros Sarpanaya, Saling Asah, Asih, Asuh” Artinya: bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong diimplementasikan dalam Anggaran Dasar Organisasi.
Rahman yang juga Ketua Pramusti Bali ini menambahkan, setelah dilantik, pasikian ini memiliki program kerja yang paling urgent yakni pembentukan Pararem khususnya yang terkait dengan kependudukan dan masalah sampah.
“Karena di wilayah kami di Desa Dangin Puri banyak warga yang tinggal dan bekerja dari luar daerah, tentunya perlu Pararem atau payung hukum secara adat untuk mengaturnya, ” kata Rahman, didampingi Putu Sumiarsa SSKar sebagai sekretaris dan I Gusti Ketut Wirantara SH sebagai bendahara.
Selanjutnya, Bendesa Adat Pagan Dr I Wayan Subawa SH MH yang mengukuhkan organisasi Pasikian Prajuru Banjar ini mengaku senang dengan telah dibentuknya perkumpulan ini.
“Organisasi yang bersifat sosial dan nirlaba serta non-politik ini sebagai sarana koordinasi, komunikasi dan informasi terkait tata kelola organisasi banjar serta berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk mempererat persatuan antar Prajuru Banjar Desa Dangin Puri Kangin Desa Adat Pagan,” tandasnya.
Diakuinya, mengapresiasi program kerja dari pengurus pasikian yang utama yakni terkait masalah pararem kependudukan dan sampah.
“Saya sepakat bahwa kependudukan memang menjadi masalah utama di desa kami, saya yakin Pasikian Prajuru Banjar ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mengaturnya sehingga bisa memberikan manfaat positif bagi kita semua khususnya bagi masyarakat di Desa Dangin Puri Kangin,” harapnya.(*)

