Bangunan Tak Layak Huni, DPRD Badung Verifikasi Faktual Pasar Ikan Kedonganan

0
170

Balinetizen.com, Badung

 

 

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengintensifkan langkah verifikasi terhadap permohonan hibah aset milik pemerintah daerah dengan meninjau langsung kawasan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kamis (01/10/2026). Kunjungan kerja lapangan ini dilakukan guna merespons surat Bupati Badung terkait pelepasan aset Dinas Perikanan bernilai total Rp6.159.954.000.

Paket aset yang diajukan untuk beralih status kepemilikan tersebut mencakup bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, unit cold storage, pabrik es, kendaraan operasional, hingga berbagai perlengkapan pendukung. Seluruh aset ini sebelumnya tercatat resmi di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pelepasan aset daerah. Mengingat nilai barang melampaui angka Rp5 miliar, regulasi mewajibkan adanya mekanisme hukum yang ketat serta persetujuan resmi dari lembaga legislatif.
“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan.

Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak. Namun, permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi,” jelas Anom Gumanti di sela-sela peninjauan.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi dewan tidak bersifat sepihak. Dokumen tersebut harus melalui tahapan pembahasan di Komisi I untuk dibuatkan berita acara, yang kemudian dibawa dan diputuskan melalui Rapat Paripurna sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Setelah mendapat pengesahan paripurna, rekomendasi resmi baru akan diserahkan kepada Bupati Badung untuk ditindaklanjuti oleh bagian aset.

Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra , turut memperkuat pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa tinjauan langsung membuktikan validitas laporan masyarakat. “Situasional yang disampaikan dalam surat permohonan memang faktual. Pemerintah harus hadir untuk membantu sesuai usulan masyarakat. Hasil verifikasi lapangan ini valid dan akan kami bawa sebagai bahan perumusan rekomendasi dalam rapat paripurna mendatang,” tegasnya.

Baca Juga :  Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Siswa Adalah Prioritas Sekolah Tatap Muka

Sementara itu, Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, menyambut antusias proses administratif yang sedang berjalan ini. Ia mengakui bahwa kondisi infrastruktur yang mengalami kerusakan membuat warga dan pedagang serba salah dalam mengambil tindakan penyelamatan bangunan.

“Bangunan itu sudah rusak dan tidak layak. Selama ini pedagang hanya menggunakannya sebagai tempat penyimpanan karena khawatir dengan kondisi struktur bangunan, apalagi saat musim hujan. Jika kami memperbaikinya tanpa status hibah yang jelas, kami khawatir salah melangkah secara hukum,” ujar Wayan Sutarja.

Dengan adanya kejelasan proses hibah ini, pihak Desa Adat Kedonganan bersama pengurus pasar berkomitmen penuh untuk langsung bergerak melakukan perbaikan dan mengelola kawasan tersebut secara mandiri.

Langkah ini diharapkan mampu membangkitkan kembali geliat perekonomian masyarakat pesisir Kedonganan di bawah koordinasi erat dengan pemerintah daerah. RED-MB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here