Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Dugaan Makar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasety. (Dyah Dwi Astuti)
Sudah tersangka, kata Brigjen Dedi

Balinetizen.com, Jakarta

Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.

“Sudah tersangka,” kata Brigjen Dedi.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

“Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Hadiri Persembahyangan Secara Roadshow, Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Yang Digelar Masyarakat di 5 Desa

  Balinetizen.com, Tabanan- Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,...

Bupati Tamba Apresiasi Krama Gelar Karya Ngenteg Linggih di Pura Puseh Desa Nusamara

Balinetizen.com, Jembrana- Desa Adat Nusamara, Kecamatan Mendoyo menggelar Karya Memungkah,...

Jabatan Kapolsek Kota Jembrana Diserahterimakan

Balinetizen.com, Jembrana- Jabatan Kapolsek Kota Jembrana diserahterimakan dari Iptu Richard...

Tamba -Dana Ditargetkan Menang Diatas 50 Persen

Balinetizen.com, Jembrana- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana,...

Paguyuban Desa Adat Padangan Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Giri Prasta

Balinetizen.com, Tabanan- Paguyuban Desa Adat Padangan, Pupuan Tabanan mengucapkan terima...

Bhaskara Budaya II: Merawat Warisan Budaya Bali dengan Kolaborasi dan Kreativitas Pemuda

Balinetizen.com, Gianyar- Bhaskara Budaya II kembali digelar dengan tema "Nguripin...

Per 23 September 2024, Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Naik, Ini Rinciannya

  Badung (Metrobali.com) -   Mulai 23 September 2024 mendatang, Bandara...
spot_img

Related Articles

Popular Categories